16 Agustus 2021 Hari Terakhir PPKM Level 4, Akankah Berakhir atau Diperpanjang Lagi untuk yang ke-5?
Senin, 16 Agustus 2021 adalah hari terakhir PPKM level 4, Akankah hari ini PPKM level 4 akan diperpanjang untuk kelima kalinya?
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Citra Anastasia
TRIBUNAMBON.COM - Hari ini, Senin (16/8/2021) merupakan hari terakhir masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
PPKM level 4 ini merupakan hasil beberapa kali perpanjangan dari masa PPKM sebelumnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin (9/8/2021) malam.
Luhut pun menyampaikan, keputusan PPKM Level 4 Jawa-Bali diperpanjang kembali berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi.
"Atas arahan Presiden, PPKM 4, 3, 2 dan 1 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus," kata Luhut dikutip dari live KompasTV, Senin (9/8/2021) lalu.
Baca juga: Sebaran 20.709 Kasus Baru Positif Covid-19 16 Agustus 2021, Maluku Tambah 64 Kasus
Mengutip Kompas.com, keputusan untuk mengakhiri atau perpanjangan kembali PPKM level 4 ini akan diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM di Jawa dan Bali.
Bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Luhut akan mengumumkannya malam ini, Senin (16/8/2021) pukul 20.00 WIB.
Perlu diingat kembali bahwa PPKM Level 4 ini telah mengalami perpanjangan sebanyak 4 kali.
Adapun riwayat perpanjangan PPKM Level 4 ini antara lain:
- PPKM pertama kali diberlakukan pada 3 hingga 20 Juli 2021 dengan nama PPKM darurat.
- Setelah itu, PPKM diperpanjang mulai 21 hingga 25 Juli 2021. Saat itu nama PPKM Darurat berubah menjadi PPKM Level 4.
- Lalu, PPKM Level 4 diperpanjang kembali mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
- Keberhasilan PPKM sebelumnya membuat pemerintah kembali memperpanjang lagi mulai tanggal 3 hingga 10 Agustus 2021.
- Kemudian, kebijakan itu diperpanjang kembali oleh pemerintah PPKM Level 4 di Jawa-Bali sejak 11 hingga hari ini, 16 Agustus 2021.