Kasus Korupsi di Maluku
Jaksa Sita 16 Aset Tanah Mantan Sekda Buru Ahmad Assagaf
Lanjutnya, tanahnya disita lantaran terpidana belum membayar uang pengganti sebesar Rp. 9.112 miliar.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributir TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, menyita 16 aset tanah milik terpidana Mantan Sekda Kabupaten Buru, Ahmad Assagaf.
Penyitaan aset itu, terletak di Desa Wabloy, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Sabtu (14/8/2021).
Kajari Buru, Muhtadi mengatakan penyitaann dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ambon Nomor 16 Tahun 2021, Tanggal 14 Januari.
"Dalam putusan ada penyitaan terhadap aset terpidana dalam waktu sebulan," kata Muhtadi saat melakukan konferensi pers di halaman Kantor Kejari Buru, Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu (14/8/2021) sore.
Lanjutnya, tanahnya disita lantaran terpidana belum membayar uang pengganti sebesar Rp. 9.112 miliar.
"Apabila dalam waktu sebulan uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita sebagai pelaksana putusan hakim," katanya.
Setelah ini, pihaknya juga akan melakukan pendataan aset lain yang terdaftar atas nama terpidana atau istrinya.
"Ada 20 aset yang kami data sudah diblokir, ada 16 sudah kami sita, selebihnya akan dilakukan penyitaan lebih lanjut," ujarnya. (*)