Kasus Korupsi di Maluku

Jaksa Sita 16 Aset Tanah Mantan Sekda Buru Ahmad Assagaf

Lanjutnya, tanahnya disita lantaran terpidana belum membayar uang pengganti sebesar Rp. 9.112 miliar.

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Andi Papalia
Tim eksekutor Kejari Buru saat melakukan penyitaan aset milik terpidana mantan Sekda Ahmad Assagaf, di Desa Wabloy, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Sabtu (14/8/2021) 

Laporan Kontributir TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, menyita 16 aset tanah milik terpidana Mantan Sekda Kabupaten Buru, Ahmad Assagaf.

Penyitaan aset itu, terletak di Desa Wabloy, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Sabtu (14/8/2021).

Kajari Buru, Muhtadi mengatakan penyitaann dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ambon Nomor 16 Tahun 2021, Tanggal 14 Januari.

"Dalam putusan ada penyitaan terhadap aset terpidana dalam waktu sebulan," kata Muhtadi saat melakukan konferensi pers di halaman Kantor Kejari Buru, Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu (14/8/2021) sore.

Lanjutnya, tanahnya disita lantaran terpidana belum membayar uang pengganti sebesar Rp. 9.112 miliar.

"Apabila dalam waktu sebulan uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita sebagai pelaksana putusan hakim," katanya.

Setelah ini, pihaknya juga akan melakukan pendataan aset lain yang terdaftar atas nama terpidana atau istrinya.

"Ada 20 aset yang kami data sudah diblokir, ada 16 sudah kami sita, selebihnya akan dilakukan penyitaan lebih lanjut," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved