Kasus Aktivitas Risman Soulissa
Upaya Pembebasan Risman Soulissa Gagal di Polresta, HMI dan KNPI Ambon Berlanjut ke Kejati Maluku
Aksi minta Aktivis Risman Soulissa dibebaskan terus dilakukan, meskipun kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aksi minta Aktivis Risman Soulissa dibebaskan terus dilakukan, meskipun kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Ambon mengupayakan pembebasannya dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi Maluku, di Jl. Sultan Khairun, Sirimau, Senin, (10/8/2021) siang.

"Kami minta bebaskan Risman Solissa," ujar Ketua HMI Cabang Ambon, Burhanuddin Rumbouw kepada TribunAmbon.com, Senin.
Rumbouw mengatakan, mereka menaruh harapan besar kepada kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum serius dan benar-benar mempelajari kasus Risman Solissa.
Baca juga: KNPI Ambon Harap Jaksa Tangani Kasus Risman Soulissa dengan Bijak, Maikel; Dia Masih Mahasiswa
Merespon hal tersebut, Asintel Kejati Maluku Muji Martopo, mangatakan akan mempelajari kasus Risman Solissa dengan serius dan bijaksana dalam memutuskan persoalan.
Diketahui sebelumnya, Ketua HMI Cabang Ambon Bersama KNPI Ambon telah melakukan upaya Alternative Dispute Resolution (ADR) dengan mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kamis (5/8/2021) lalu.
Namun, upaya tersebut gagal. Saat ini juga, sidang pra pradilan terkait kasus tersangka Risman Soulissa sedang bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.
Alternatif Dispute Resolution sendiri merupakan konsep penyelesaian konflik atau sengketa di luar pengadilan secara kooperatif yang diarahkan pada suatu kesepakatan atau solusi terhadap suatu konflik atau sengketa yang bersifat “menang- menang” (win-win).
Risman ditangkap atas ujaran kebencian melalui postingan sosial media Facebook miliknya.(*)