Kasus Aktivis Risman Soulissa
KNPI Ambon Harap Jaksa Tangani Kasus Risman Soulissa dengan Bijak, Maikel; Dia Masih Mahasiswa
Kasus Aktivitis Risman Soulissa telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sejak Jumat (6/8/2021) lalu.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Kasus Aktivitis Risman Soulissa telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sejak Jumat (6/8/2021) lalu.
Artinya, penanganan kasus tersebut di tangan kejaksaan, bukan lagi kepolisian.
Saat ini, sidang praperadilan meminta status tersangkanya dicabut juga sedang bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (9/8/2021).
Meski demikian, aksi demonstrasi meminta Risman Soulissa dibebaskan terus berlanjut hingga hari ini.
Dalam aksi hari ini, Ketu KNPI Ambon, Adam Maikel meminta agar Risman Soulissa diringankan atau dibebaskan dari hukuman.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Pengacara Minta Status Tersangka Risman Soulissa Dicabut
Dia mengaku tahu kasusnya tetap bergulir karena telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, dia berharap jaksa penuntut umum dapat menangani kasus dengan bijak.
"Dari hasil pertemuan, kasusnya tetap diproses karena sesuai dengan refgulasiundag-undang," kata Maikel saat diwawancarai di Pos Kota Ambon, Senin (9/8/2021).
Dirinya menyebut pihak kejaksaan harus memberi keringanan lantaran statusnya masih mahasiswa.
"Kami tetap hargai proses hukum yang ada. Namun kami meminta agar hukumanya diringankan biar perlu dibebaskan," tegasnya.
Selain itu, dia mengatakan R isman Soulissa tidak melibatkan organisasi apapun melainkan pribadinya sendiri.
"Tidak organisasi atau orang yang menunggangi perbuatan Risman. Itu murni darinya," kata Maikel. (*)