Kasus Risman Soulissa
Sidang Praperadilan, Pengacara Minta Status Tersangka Risman Soulissa Dicabut
Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Risman meminta Hakim untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Risman.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim kuasa hukum aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Risman Soulisa selaku pemohon meminta Hakim Pengadilan Negeri Ambon untuk mengabulkan seluruh gugatan praperadilan.
Gugatan itu berkaitan dengan penyidikan oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease atas dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya," ucap pengacara Abdul Gafur Rettob, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Senin (9/8/2021).
Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Risman meminta Hakim untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Risman.
Baca juga: Curanmor Meningkat, Wakil Rakyat; Perlu Koordinasi Antara Dishub dan Kepolisian
Baca juga: HMI Ambon Kembali Demo Tuntut Pembebasan Risman Soulissa, Juga Kecam Ucapan Gubernur Murad Ismail
Lanjutnya, proses penangkapan Risman tidak sesuai dengan hukum acara.
"Menurut kami dalam proses pelaksanaan hukum acara ketika misalkan kalau memang yang bersangkutan itu melakukan suatu tindak pidana yang memang masuk dalam tertangkap tangan maka penangkapan tersebut tidak perlu menyerahkan surat perintah penangkapan nanti di Polres baru bisa dibuatkan, menurut hukum acara seperti itu," lanjutnya.
Sedangkan, penangkapan Risman dilakukan berbeda.
"Namun Risman bukan tertangkap tangan, proses hukumnya seperti biasa, hanya saja dilakukan penangkapan tidak disertakan pada surat penangkapan," tambahnya.
Kejanggalan lain yang didapat saat penangkapan yakni tak ada penunjukan surat tugas penangkapan.
"keduanya lagi bahwa petugas yang melakukan penangkapan tidak menunjukkan surat tugas penangkapan dan risman ketika dibawa tidak ditunjukkan juga surat perintah untuk membawa. sementara menurut hukum acara harusnya hal demikian dilakukan. faktanya tidak demikian," jelasnya.
"Jadi praperadilan ini upaya kami untuk menguji apakah dari proses penangkapan, penahanan tersangka risman apakah sudah sesuai dengan hukum atau tidak," imbuhnya.
Sidang praperadilan Risman Soulisa kemudian ditunda dengan agenda jawaban dari tergugat, Selasa (10/8/2021).\
Untuk diketahui, tersangka Risman Solissa ditangkap di sekitaran pertigaan bundaran patung Dr. J. Leimena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 19.20 WIT.
Risman diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong.