Kasus Risman Soulissa
HMI Ambon Kembali Demo Tuntut Pembebasan Risman Soulissa, Juga Kecam Ucapan Gubernur Murad Ismail
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon kembali melakukan aksi demonstrasi di perempatan Pos Kota Ambon, Senin (9/8/2021) siang.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon kembali melakukan aksi demonstrasi di perempatan Pos Kota Ambon, Senin (9/8/2021) siang.
Unjuk rasa itu merupakan lanjutan dari aksi yang dilakukan pada Selasa, (27/7/2021) lalu.
Tuntutan massa sama. Mereka meminta agar Risman Soulissa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Massa sebanyak 30 orang itu, memenuhi jalan di di tengah perempatan jalan yang menghubungkan antara Jl. A.Y Patty, Jl. Pattimura, Jl. Sultan Khairun, dan Jl. Pala itu.
Mereka membentangkan bendera merah putih serta bendera himpunannya. Ratusan personil Polri disiagakan di lokasi itu.
Orasi pun dilakukan secara bergantian antara orator satu dan lainnya.
Dalam orasinya, massa menuntut agar aktivis tersangka pelanggaran UU ITE, Risman Solissa segera dibebaskan.
Selain itu, massa aksi juga menyentil kalimat yang diucapkan Gubernur Maluku, beberapa waktu lalu terkait gelombang aksi yang terus dilakukan.
Murad Ismail sempat melontarkan kata-kata kasar kepada pendemo yang terus menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Gubernur jangan bicara seenaknya, berpendapat diruang publik itu dilindungi undang-undang," ujar salah seorang demonstran dalam orasinya.
Baca juga: Berkas Perkaranya Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Aktivis HMI Risman Soulissa Segera Disidangkan
Pernyataan Murad Ismail itu, disiarkan langsung di kanal YouTube Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Maluku saat pembagian bantuan sosial bagi masyarakat terdampak PPKM di Kota Ambon.
Diketahui, Risman telah diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus Ujaran Kebencian di postingan sosial medianya.
Risman memposting seruan pencopotan terhadap Presiden RI, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon.
Mahasiswa Universits Pattimura (Unpatti) Ambon itu dijerat pasal berlapis Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yakni Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasus Risman telah diserahkan ke kejaksaan dan akan disidangkan dalam waktu dekat. (*)