Selasa, 2 Juni 2026

Kasus Risman Soulissa

Berkas Perkaranya Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Aktivis HMI Risman Soulissa Segera Disidangkan

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya melimpahkannya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Tayang:
ISTIMEWA
Kader HMICabang Ambon, Risman Soulissa saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Berkas kasus aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Risman Soulissa sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya melimpahkannya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan tersangka bersama barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kota Ambon, Jumat (6/8/2021).

"Risman Soulissa sudah kami limpahkan ke jaksa, Jumat kemarin. Karena berkas perkaranya sudah lengkap," ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, dalam rilisnya, Minggu (8/8/2021).

Risman ditangkap dengan dasar laporan polisi nomor : LP/A/333/VII/2021/Maluku/Resta Ambon, tanggal 21 Juli 2021.

Baca juga: Hati-hati, Jalan di Jembatan Merah Putih Ambon Rusak dan Berlubang

Baca juga: Curanmor Meningkat di Kota Ambon, Izaac; Waspada Saat Parkir Motor

 

Dia diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong.

Risman merupakan warga Desa Waefusi, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Mahasiswa Universitas Pattimura Ambon itu mendiami tempat kos-kosan di  Jalan Udang RT 03/RW 02, Tihu, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Chrisman Sahetapy. Saat itu tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya," terangnya.

Setelah penyerahan tersangka atau tahap II dilakukan, selanjutnya kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

"Tersangka akan menjalani proses selanjutnya dengan JPU hingga di persidangan. Saat ini tersangka masih dititipkan di rumah tahanan Polresta Ambon," tandasnya.

Untuk diketahui, tersangka Risman Solissa ditangkap di sekitaran pertigaan bundaran patung Dr. J. Leimena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Minggu (25/7/2021) sekira pukul 19.20 WIT. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved