CPNS 2021

Hasil Sanggah Diumumkan 15 Agustus 2021, Simak Passing Grade SKD CPNS 2021 bagi Peserta yang Lolos

Sambil menunggu hasil jawab sanggah administrasi dan jadwal tahapan selanjutnya diumumkan, simak nilai ambang batas CPNS 2021 untuk mempersiapkan diri

Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Citra Anastasia
Dok. BKD Jatim
Sambil menunggu hasil jawab sanggah administrasi dan jadwal tahapan selanjutnya diumumkan, simak nilai ambang batas CPNS 2021 untuk mempersiapkan diri 

TRIBUNAMBON.COM - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sampai pada tahap jawab sanggah oleh panitia penyelenggara.

Masa jawab sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 yaitu 4-13 Agustus 2021.

Sebelumnya, peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah pada 4-6 Agustus 2021.

Selanjutnya, hasil jawab sanggah akan diumumkan pada 15 Agustus 2021.

Sanggahan ini diajukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, bukan kesalahan dari pelamar.

Baca juga: Update CPNS Kota Ambon 2021: Kapan Hasil Sanggah Seleksi Administrasi Diumumkan?

Baca juga: Kapan Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS Kota Ambon Diumumkan?

Nantinya peserta yang sanggahannya diterima oleh instansi terkait, berhak mengikuti tahap selanjutnya yakni Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) bersama peserta lain yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Berdasarkan pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) 02/PANPEL.BKN/CPNS/VII/202, jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021 akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pandemi Covid-19.

Jadwal tahapan pelaksanaan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian.

Sambil menunggu hasil jawab sanggah administrasi dan jadwal tahapan selanjutnya diumumkan, simak nilai ambang batas CPNS 2021 untuk mempersiapkan diri!

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas CPNS 2021

Passing grade atau nilai ambang batas tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah mengumumkan passing grade CPNS 2021, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: 1.476 Peserta Lolos Administrasi CPNS Kota Ambon, Tahap Selanjutnya Tes SKD, Ini Passing Grade-nya

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021, Nilai Ambang Batas untuk TKP, TIU, dan TWK

Peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS nantinya akan mengikuti SKD tersebut.

Adapun materi yang diujikan dalam SKD CPNS 2021 antara lain Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Peserta CPNS 2021 dikatakan lolos dan berhak maju ke tahap selanjutnya, Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) jika hasil tes SKD-nya mencapai nilai ambang batas.

Adapun rincian nilai ambang batas CPNS 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, adalah sebagai berikut:

Nilai Ambang Batas Formasi Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total SKD: 311

Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Disabilitas

TIU: 60

Total SKD: 286

Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Diaspora

TIU: 85

Total SKD: 311

Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total SKD: 286

Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Umum: Dokter

TIU: 80

Total SKD: 311

Nilai Ambang Batas Formasi Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total SKD: 286

Passing Grade CPNS 2021
Passing Grade CPNS 2021 (menpan.go.id)

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Informasi lain terkait seleksi CPNS 2021

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved