CPNS Kota Ambon 2021

Update CPNS Kota Ambon 2021: Kapan Hasil Sanggah Seleksi Administrasi Diumumkan?

Panitia seleksi akan melakukan proses jawab sanggah pada 4-13 Agustus 2021, hasil sanggahan disampaikan 15 Agustus 2021.

Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Citra Anastasia
https://sscasn.bkn.go.id/
Panitia seleksi akan melakukan proses jawab sanggah pada 4-13 Agustus 2021, hasil sanggahan disampaikan 15 Agustus 2021. 

TRIBUNAMBON.COM - Masa sanggah hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah berakhir.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan bagi peserta yang tak lolos seleksi administrasi untuk mengajukan sanggah pada 4-6 Agustus 2021.

Setelah masa pengajuan sanggah berakhir, panitia seleksi akan melakukan proses jawab sanggah pada 4-13 Agustus 2021.

Kemudian pengumuman hasil sanggahan administrasi akan disampaikan 15 Agustus 2021.

Sebelumnya, pemerintah Kota Ambon mengumumkan sebanyak 1.476 peserta lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca juga: Panduan Peserta Lolos Administrasi CPNS Kota Ambon 2021, Berikut Cara Cetak Kartu Peserta Ujian

Pengumuman tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor: 810/03/Peng/SETKOT tentang Hasil Seleksi Administrasi dalam Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK di Lingkungan Pemkot Ambon Tahun Anggaran 2021.

Tak hanya peserta CPNS Kota Ambon 2021, dimumukan pula peserta lolos seleksi administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 84 orang.

Adapun hal-hal terkait pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK Kota Ambon 2021 adalah sebagai berikut:

I. Nama-nama peserta yang dinyatakan Lulus dalam Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2021 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Pengumuman ini.

II. Kepada Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat melakukan Pencetakan Kartu Ujian dari akun sscasn masing-masing peserta di https://sscasn.bkn.go.id;

III. Peserta yang berkeberatan atas hasil seleksi administrasi ini dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 4-6 Agustus 2021 dengan mengeklik tombol "Mengajukan Sanggah" pada akun SSCASN masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id.

Selama masa sanggah, peserta tidak dapat mengunggah ulang dokumen pendaftaran.

Namun, khusus pelamar formasi tenaga kesehatan yang mengunggah STR yang telah kedaluwarsa tanpa melampirkan bukti perpanjangan STR pada saat mendaftar, panitia masih memberikan kesempatan untuk mengirimkan bukti perpanjangan STR berupa tangkapan layar (screenshot) yang dapat diakses pada laman Komiter Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran lndonesia (KKI), atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).

Dokumen tersebut dapat diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau disampaikan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kota Ambon lewat email : panselda-pemkot.ambon@gmail.com;

Baca juga: 1.476 Peserta Lolos Administrasi CPNS Kota Ambon, Tahap Selanjutnya Tes SKD, Ini Passing Grade-nya

IV. Panitia Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Ambon wajib melakukan verifikasi ulang atas berkas pelamar yang mengajukan sanggah dan wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama selama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa sanggah;

V. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah Kota Ambon berhak membatalkan kelulusannya serta memberhentikan status sebagai Aparatur Sipil Negara;

VI. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.

Daftar nama peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK Kota Ambon 2021 dapat dilihat di sini.

Panduan peserta lolos seleksi administrasi CPNS 2021

Pada halaman Resume Pendaftaran bagi pelamar yang memenuhi syarat lulus seleksi administrasi akan tampil “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas”.

Pemberitahuan tersebut terdapat di bawah tombol Cetak Kartu Pendaftaran CASN.

Apabila masa sanggah dan masa verifikasi sanggah belum berakhir maka akan terdapat Informasi Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan. Harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2021”.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021
Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Akhir Masa sanggah

Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021
Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Cetak Kartu Ujian

Bagi pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi, Setelah admin instansi selesai melakukan semua tahapan jawab sanggah maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021
Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Apabila pelamar memilih cetak kartu ujian maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021.

Setelah itu, pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021. Kartu Peserta Ujian ini wajib dibawa pelamar saat pelaksanaan ujian. Pelamar diharapkan membaca bagian “Perhatian” yang ada pada Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021 yang berisi informasi penting untuk pelamar.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021
Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

*) kolom Lokasi ujian dan kolom Informasi lain dapat berubah menyesuaikan kebijakan pemerintah dalam
masa Pandemi COVID-19

Diharapkan Pelamar selalu memantau web instansi untuk pelaksanaan jadwal ataupun lokasi ujian.

Yang dibawa pelamar untuk ikut Ujian Seleksi adalah Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN ini, bukan Kartu Pendaftaran.

Berita lain terkait CPNS Kota Ambon

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved