Maluku Terkini

20 Tahun Proses Usulan A. M Sangadji Sebagai Pahlawan Nasional, Kamil Monu; Dipersulit Pemda Maluku

Pemerintah Negeri Rohomoni bersama pihak keluarga menilai dipersulit Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Mesya
MALUKU: Raja Negeri Rohomoni, Daud Sangadji dan pihak keluarga A. M Sangadji saat melakukan mediasi bersama Komisi IV DPRD Maluku terkait pengusungan A. M Sangadji sebagai pahlawan nasional, Senin (9/8/2021) siang. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Negeri Rohomoni bersama pihak keluarga menilai dipersulit Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku dalam proses pengusungan A. M Sangadji sebagai pahlawan nasional.

Pihak keluarga, Kamil Mony membenarkan hal itu.

"Proses ini sudah terhitung 20 tahun lamanya. Kepala Dinas Sosial bilang harus ada rujukan piagam tanda jasa padahal berdasarkan sejarah dan bukti lainnya sudah ada. Kendalanya ada di persyaratan yang diminta," kata Kamil Mony kepada TribunAmbon.com usai mengikuti rapat bersama Komisi IV DPRD Maluku, Senin (9/8/2021) siang.

Ia melanjutkan, poin penting dari kehadiran mereka di DPRD ini adalah bagaimana pengusulan ini tetap berjalan dengan menggunakan tahapan-tahapan dan proses yang sudah ada tanpa dipersulit lagi.

Baca juga: Datangi DPRD Maluku, Pemerintah Negeri Rohomoni Usung A. M Sangadji Sebagai Pahlawan Nasional

"Tetapi poin intinya adalah bagaimana kita bisa mengusul beliau dengan tahapan-tahapan proses yang ada karena selama 20 tahun ini hanya terkendala teknis saja. Tapi soal piagam itu nanti kita akan koordinasi dengan sarikat islam atau pihak-pihak lain sebagai variabel pendukung," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Sartono Pinning mengatakan, terkait piagam tanda jasa itu bukan merupakan syarat kumulatif melainkan syarat lepas.

Sehingga yang dibutuhkan saat ini hanyalah usulan permohonan secara resmi dari pihak keluarga agar usulan ini segera terlaksana.

"Piagam itu adalah bagian dari kelengkapan yang harus dipenuhi, tapi sudah saya tekankan bahwa syarat tersebut tidak bersifat kumulatif. Untuk A. M Sangadji bukan rahasia lagi berdasarkan catatan sejarah beliau adalah pejuang, cuman sepanjang ini yang secara resmi kita belum mendapat surat dari keluarga maupun kelompok. Kami berharap hari ini sesegera keluarga bisa membantu kita memberikan permohonan secara resmi sebagaimana diarahkan, baik kepada Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi," jelas Sartono Pinning.(*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved