Kasus Risman Soulissa

Sidang Pra Peradilan Aktivis HMI, Risman Soulissa Bakal Digelar 9 Agustus, Ini Permohonannya

Sidang pra peradilan tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Risman Soulissa akan digelar pada Senin (9/8/

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Dedy
AMBON: Konferensi Pers, Penasehat hukum Risman Soulissa, di salah satu kafe di Jalan Sam Ratulangi, Sirimau, Ambon, Kamis (5/8/2021) sore. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang pra peradilan tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Risman Soulissa akan digelar pada Senin (9/8/2021) mendatang.

Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Risman Soulissa, saat melakukan konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Sam Ratulangi, Sirimau, Ambon, Kamis (5/8/2021) sore.

"Hari Senin jam 9 pagi akan digelar sidang Pra Peradilan Risman Soulissa, di pengadilan negeri Ambon," ujar Ketua Tim penasehat hukum Risman, Ghofur Rettob kepada awak media.

Adapun permohonan sidang Pra Peradilan kasus Risman Soulissa, yakni untuk menguji proses hukum yang telah dilakukan oleh pihak penyidik dari Polres pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

"Risman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian melalui media elektronik, namun kami menilai prosedur penangkapan Risman telah cacat prosedural," kata Rettob.

Diketahui, permohonan pra peradilan dapat diajukan tersangka atas sah atau tidaknya proses penangkapan yang dilakukan kepada tersangka.

"Kami menilai dalam proses penangkapan tidak sesuai prosedur hukum, maka kami berhak mengajukan sidang Pra Peradilan," ucap Rettob.

Tim Penasehat Hukum Risman juga menilai sebagaimana yang termaktub dalam pasal 72 KUHP, tersangka memiliki hak untuk mendapatkan salinan BAP, namun hingga kini, Rettob mengaku, hal tersebut belum dijalankan dengan baik oleh penyidik.

"Kami sudah mengajukan permohonan kepada penyidik untuk memberikan salinan BAP agar mempermudah tim penasehat untuk melakukan pembelaan, namun kami blm mendapatkannya hingga saat ini," kata dia.

Bahkan, dalam konferensi pers tersebut menurut Badan Koordinasi (Badko) HMI Maluku, Firdaus Arey, Risman diperlakukan layaknya penjahat dengan kasus kriminal yang luar biasa, sehingga tidak sempat diberikan hak-haknya sebagai warga negara.

"Saat ditangkap dia tidak sempat memakai sendal, bahkan surat perintah penahanan pun tidak ada," ujarnya.

Oleh sebab itu, Rettob menegaskan, sidang pra peradilan dinilai perlu untuk mengoreksi prosedur penangkapan Aktivis HMI itu.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved