CPNS Kota Ambon 2021

Masa Sanggah Sampai Besok, Berikut Cara Mengajukan Sanggah CPNS Kota Ambon 2021 untuk Peserta TMS

Peserta CPNS Kota Ambon 2021 yang tak lolos dapat mengajukan sanggah terhadap seleksi administrasi instansi yang dilamar.

Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Citra Anastasia
Dok. BKD Jatim
Ilustrasi peserta CPNS - Peserta CPNS Kota Ambon 2021 yang tak lolos dapat mengajukan sanggah terhadap seleksi administrasi instansi yang dilamar. 

TRIBUNAMBON.COM - Masa sanggah hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Ambon berlaku Rabu (4/8/2021) hingga Jumat (6/8/2021).

Dalam masa sanggah ini, peserta CPNS Kota Ambon 2021 yang tak lolos dapat mengajukan sanggah terhadap seleksi administrasi instansi yang dilamar.

Hasil seleksi administrasi CPNS Kota Ambon 2021 diumumkan 2-3 Agustus 2021 di sscasn.bkn.go.id.

Seleksi administrasi menjadi penentu lolos tidaknya peserta CPNS Kota Ambon 2021 ke tahap selanjutnya.

Baca juga: Panduan Peserta Lolos Administrasi CPNS Kota Ambon 2021, Berikut Cara Cetak Kartu Peserta Ujian

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi bisa lanjut mengikuti tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

Sementara peserta yang belum dinyatakan lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS) diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah.

Mengutip Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2021 peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi akan ditampilkan pemberitahuan pada resume-nya.

Adapun bunyi dari pengumuman tersebut adalah "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021
Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Masa sanggah diberikan selama 3 hari setelah pengumuman CPNS 2021 ditayangkan.

Sanggahan tersebut diajukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

Dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021
Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Mohon diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Baca juga: BESOK TERAKHIR, Simak Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kota Ambon 2021

Baca juga: 2.559 Peserta Lulus Seleksi Administrasi CPNS Lingkup Pemprov Maluku

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman
yang ditimbulkannya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved