CPNS Kota Ambon 2021
Masa Sanggah Sampai Besok, Berikut Cara Mengajukan Sanggah CPNS Kota Ambon 2021 untuk Peserta TMS
Peserta CPNS Kota Ambon 2021 yang tak lolos dapat mengajukan sanggah terhadap seleksi administrasi instansi yang dilamar.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Citra Anastasia
TRIBUNAMBON.COM - Masa sanggah hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Ambon berlaku Rabu (4/8/2021) hingga Jumat (6/8/2021).
Dalam masa sanggah ini, peserta CPNS Kota Ambon 2021 yang tak lolos dapat mengajukan sanggah terhadap seleksi administrasi instansi yang dilamar.
Hasil seleksi administrasi CPNS Kota Ambon 2021 diumumkan 2-3 Agustus 2021 di sscasn.bkn.go.id.
Seleksi administrasi menjadi penentu lolos tidaknya peserta CPNS Kota Ambon 2021 ke tahap selanjutnya.
Baca juga: Panduan Peserta Lolos Administrasi CPNS Kota Ambon 2021, Berikut Cara Cetak Kartu Peserta Ujian
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi bisa lanjut mengikuti tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).
Sementara peserta yang belum dinyatakan lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS) diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah.
Mengutip Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2021 peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi akan ditampilkan pemberitahuan pada resume-nya.
Adapun bunyi dari pengumuman tersebut adalah "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."
Masa sanggah diberikan selama 3 hari setelah pengumuman CPNS 2021 ditayangkan.
Sanggahan tersebut diajukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.
Dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Mohon diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Baca juga: BESOK TERAKHIR, Simak Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kota Ambon 2021
Baca juga: 2.559 Peserta Lulus Seleksi Administrasi CPNS Lingkup Pemprov Maluku
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman
yang ditimbulkannya.
