Kasus Tindak Pidana

Bunuh Teman karena Jengkel Dipukuli Saat Mabuk, Pemuda di Ambon Divonis 12 Tahun Penjara

Jefry Leinussa (24) harus menjalani 12 tahun hidupnya di penjara lantaran telah menikam temannya hingga tewas di sebuah kamar kos di Kawasan Air Mata

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Freepik
Ilustrasi penjara 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Jefry Leinussa (24) harus menjalani 12 tahun hidupnya di penjara lantaran telah menikam temannya hingga tewas di sebuah kamar kos di Kawasan Air Mata Cina, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Ketua Majelis Hakim memutuskan terdakwa Jefry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu pasal 338 KUHP.

"Majelis Hakim memutuskan menjatuhi pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Lutfi Alzagladi kepada terdakwa yang didampingi pengacara Herberth Dadiara di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (2/7/2021) sore.

Padahal, sebelum melakukan penikaman, korban dan terdakwa sedang menikmati minuman keras bersama dengan dua rekanan mereka yang lain.

Hakim mempertimbangkan hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merampas nyawa korban, melawan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan, serta terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi mabuk.

Sedangkan hal meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU), Beatrix N. Temmar menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Diketahui, JPU menyebutkan kejadian berawal saat terdakwa bersama korban Jhon, saksi Frits dan saksi Topan bersama-sama mengkonsumsi minuman keras di kamar kos korban pada awal tahun 2021 sekitar pukul 12.30 WIT.

Korban yang tengah mabuk dibawa naik ke lantai dua kamar kos untuk beristirahat.

Entah mengapa, korban yang tengah mabuk itu memukul kepala terdakwa menggunakan benda tajam mengenai pelipis kiri hingga kepala terdakwa terluka.

Terdakwa lantas membawa korban ke dalam kamar kos sebelah kamar korban.

Dia kemudian turun kembali ke lantai satu untuk membersihkan luka pada pelipisnya.

Marah dengan tindakan korban, terdakwa lalu mengambil sebilah pisau dan menusuk tubuh korban mengenai rusuk kiri, leher dan dada korban secara beruntun.

Akibat perbuatan terdakwa, korban akhirnya meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit.

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved