Ambon Hari Ini

Tabrak Orang, Remaja di Ambon Divonis 1,6 Tahun Penjara

Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana diatur

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - PN (17), terdakwa kasus laka lantas di kawasan Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon divonis 1,6 tahun penjara.

"Memutuskan menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim tunggal, Hamzah Kailul di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/7/2021) siang.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang lalu-lintas No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas sesuai dakwaan ke satu.

Sidang putusan itu juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Catherina Lesbata dan penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan.

Hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Sedangkan, hal meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengaku terus terang kau menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum dan masih duduk di bangku sekolah dan ingin melanjutkan ke tingkat SMA.

Sebelumnya, terdakwa dituntut selama dua tahun enam bulan oleh jaksa.

Baca juga: Belum Buka Lapak, Pedagang Pasar Apung; Uang Keluar 15 Juta, Pemasukan Nihil

Baca juga: Soal KM Tidar Kandas di Buru, Dishub, Pelni dan Pelindo Siap-Siap Menghadap DPRD Maluku

Diketahui, laka lantas itu terjadi saat korban PP hendak menyeberang jalan di kawasan Galala, Kecamatn Sirimau, Kota Ambon, sekitar pukul 22.00 WIT pada 12 november 2020 lalu.

Terdakwa dari arah Halong dengan kecepatan tinggi antara 50  sampai 60 km per jam seketika kaget melihat korban yang hendak menyeberang.

Terdakwa mencoba mengerem motornya namun tak sempat sehingga menabrak korban.

Terdakwa terjatuh sedangkan korban terhempas dan tak sadarkan diri.

Korban lalu dilarikan ke rumah sakit sedangkan terdakwa diamankan oleh warga sekitar.

Akibatnya, korban mengalami mengalami pendarahan pada hidung, telinga, dan mulut serta luka robek pada kepala bagian kiri sebesar 5 jahitan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved