Maluku Terkini
Selama 6 Bulan, Dirkrimsus Polda Maluku Tangani 20 Kasus Pelangaran UU ITE
Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku mencatat telah menangani 20 kasus terkait UU ITE.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com,Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM-Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku mencatat telah menangani 20 kasus terkait
UU ITE.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada TribunAmbon.com melalui telpon seluler, Kamis( 29/07/2021) siang.
Kasus tersebut ditangani selama Januari hingga Juni 2021.
"Jumlah yang di tangani tim siber dirkrimsus, tidak termasuk polres jajaran," kata Roem.
Baca juga: Soulissa Banjir Dukungan, HMI Ternate; Kalau Tidak Dibebaskan, Kami Akan Aksi Protes
Dirincikan, di antaranya dua kasus sudah naik dalam tahap sidik.
Sementara, sembilan kasus sudah restorative justice, yakni antara terlapor dan pelapor sudah saling memaafkan.
Untuk sembilan kasus lagi, masih dalam lidik.
Apabila tidak memenuhi unsur pidana, kata Rpem, kasusnya akan ditutup.
"Kasus yang ditangani Dirkrimsus ini kebanyakan kasus dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yakni pencemaran nama baik dalam media sosial," ujarnya.
Dia pun mengimbau kepada warganet, agar bijak menggunakan medsos. Karena UU ITE mengatur jeratan hukum yang cukup ketat.
“Gunakan medsos dengan bijak, gunakan dengan hal positif, ilmu pengetahuan, menguntungkan masyarakat. Jangan digunakan untuk yang tidak baik, sudah banyak contohnya yang ditahan,” katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/pak-roem.jpg)