Ambon Hari Ini
Mahasiswanya Jadi Tersangka UU ITE, Rahawarin; Berikan Dia Edukasi, Masa Depannya Masih Panjang
Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Yunus Rahawarin angkat bicara terkait penangkapan salah satu mahasiswanya, Risman Soliss
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Yunus Rahawarin angkat bicara terkait penangkapan salah satu mahasiswanya, Risman Solissa.
Risman ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian karena mengunggah ajakan demo copot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku dan Walikota Ambon.
Menurutnya, penangkapan Risman merupakan konsekuensi atas postingannya yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap pihak tertentu.
"Sudah menjadi konsekuensinya sebagai aktivis yang mengunggah gambar bernada provokatif," ujar Rahawarin kepada TribunAmbon di Gedung Fisip Unpatti, Jl. Ir. M. Putuhena, Ambon, Rabu (28/7/2021) siang.
Baca juga: Serukan Demo Copot Jokowi, Mahasiswa Unpatti Terancam 6 Tahun Bui, Disebut Sebar Ujaran Kebencian
Rahawarin mengatakan, demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan hal yang wajar, selama masih mematuhi hukum yang berlaku.
"Sah-sah saja mereka melakukan demo tapi perhatikan juga koridor-koridor hukum oleh pihak kepolisian," kata dia.
Namun, Rahawarin berharap pihak kepolisian dapat memberikan bimbingan dan edukasi kepada Risman yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Menurutnya, Risman Soulissa masih memiliki masa depan yang panjang, kiranya hal tersebut dapat diperhatikan dengan baik oleh pihak kepolisian.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum oleh pihak berwajib, tapi kami berharap agar yang bersangkutan jangan sampai harus dipenjarakan apalagi sampai 4 atau 6 tahun. Perhatikan juga masa depannya, dan keluarga, biarkan dia meminta maaf kemudian kembali untuk melanjutkan perkuliahannya," tandasnya.
Diketahui, Risman mengunggah dua gambar berisi seruan aksi unjuk rasa diunggah Risman Soulissa di akun Facebook-nya pada 21 Juli 2021.
Tampak dalam unggahan itu seruan untuk mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, dan Wali Kota Ambon.
Dalam postingannya itu, dia juga menuliskan: semua diundang, kecuali Intel, Satpol PP, dan Pemerintah. Karena mereka bukan Kawan kami.
Buntut unggahan tersebut, Risman ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di sekitaran Bundaran Leimena, Teluk Ambon, Mnggu (25/7/2021) malam.
Mahasiswa Universitas Pattimura sekaligus kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi solidaritas pun dilakukan Aliansi Rakyat Menggugat, menuntut pembebasan Risman Soulissa.
Beberapa titik aksi bungkam yang dilakukan adalah yakni, Bundara Leimena, Gong Perdamaian, dan Mapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/wakil-dekan-yunus-rahawarin.jpg)