Cara Menonton Siaran Televisi Digital dan Syarat Mendapatkan Akses
Siaran televisi Indonesia akan dialihkan dari analog ke digital secara bertahap mulai Agustus 2021.
TRIBUNAMBON.COM - Siaran televisi Indonesia akan dialihkan dari analog ke digital secara bertahap mulai Agustus 2021.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off atau ASO ke digital secara bertahap mulai Agustus 2021.
Program tersebut direncanakan selesai pada 2 November 2022 mendatang.
Nantinya, setiap daerah memiliki jadwal yang berbeda-beda.
Nah, bagi Anda yang ingin menikmati siaran digital dapat mempersiapkan beberapa hal.
Baca juga: 6 Bulan Terakhir, 54 Orang di Maluku Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Baca juga: Hari Terakhir PPKM Level 4, Akankah Dilonggarkan atau Diperpanjang Lagi?
Termasuk, memasang set top box DVBT2 (STB) atau alat bantu penerima siaran digital.
Lalu, bagaimana syarat dan cara menikmati TV digital?
Berikut ini syarat dan cara menikmati TV digital, dilansir siarandigital.kominfo.go.id:
Syarat
Dikutip dari Kominfo.go.id, masyarakat dapat menikmati TV digital tanpa harus membeli pesawat TV baru.
Namun, Anda memerlukan perangkat converter yang disebut set top box pada pesawat TV lama.
Set top box (STB) merupakan alat bantu penerima siaran digital yang berfungsi mengkonversi dan mengkompresi sinyal digital.
Sehingga dapat diterima pada pesawat TV analog.
STB sebagai receiver sinyal digital harus memiliki standard yang sama dengan sistem pemancar (transmitter), yakni DVB-T2.
Cara untuk Menonton Siaran Televisi Digital
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/sosialisasi-tv-digital-2021.jpg)