Prostitusi Artis
FAKTA-FAKTA Artis TA Terlibat Prostitusi Online: Kronologi Ditangkap, Tarif, hingga Alasan Jual Diri
Masih ingat dengan kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA pada Desember 2020?
TRIBUNAMBON.COM - Pada 2020 lalu, artis TA ditangkap karena terlibat kasus prostitusi online.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pun telah memvonis kasus tersebut.
Menurut Putusan PN Bandung No 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg tanggal 29 April 2021, hakim menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa.
Mereka adalah Andy Haryanto alias nookie28 (41), Ricky Janitra alias Meauw bin Willy Janitra (44), Marizka Rosdiana Permata alias Alona (34), dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya (29).
Andy Haryanto dan Ricky Janitra divonis 6 bulan penjara.
Sedangkan Marizka Rosdiana Pertama dan Venty Dias Mia Pradipta divonis 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.
Apabila denda tidak dibayar maka masing-masing diganti pidana kurungan selama 1 bulan.
Berdasarkan persidangan tersebut, terungkap fakta-fakta seputar prostitusi online yang melibatkan artis TA mulai dari alasan terlibat prostitusi online hingga tarif TA.
Baca juga: Prostitusi Online di Banjarbaru, Anak 16 Tahun Tetap Terima Pelanggan meski Hamil 7 Bulan
Berikut fakta-faktanya:
1. Kronologi TA Ditangkap

Masih berdasarkan putusan pengadilan, FA, orang yang mengantar TA membeberkan kronologi TA berangkat ke Bandung hingga akhirnya ditangkap polisi.
Menurut FA, pada 14 Desember 2020 pukul 22.43 WIB, ia dihubungi oleh TA melalui WhatsApp.
Dalam pesan itu, TA awalnya meminta untuk diantar ke Bandung pada 16 Desember 2020.
Namun, pada 16 Desember 2020, TA menghubungi lagi dan mengubah jadwal ke Bandung pada 17 Desember pukul 13.00 WIB.
Pada 17 Desember, FA akhirnya menjemput TA di apartemennya di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.
Keduanya kemudian berangkat pukul 14.00 WIB mengendarai Mobil Honda City putih milik TA dan sampai di Bandung sekitar pukul 16.00 WIB.
Pukul 17.00, TA pun sampai di hotel yang ia tuju.
Saat berada di hotel itu, TA kemudian ditangkap polisi.
Baca juga: Pengakuan Mucikari Prostitusi Online di Cirebon, Berkedok Pijat Plus-plus
2. TA Terlibat Prostitusi Online sejak 2017
Dalam pengakuannya di persidangan, TA mengungkapkan ia terlibat dalam prostitusi online sejak 2017.
Selama tahun 2017, ia menerima 7 orderan.
Kemudian sepanjang 2018-2019, TA mengaku tidak menerima orderan karena ia memiliki pacar.
Sementara di tahun 2020, ia menerima orderan sebanyak 5 kali.
3. Tarif
Berdasarkan pengakuan TA, ia mematok tarif sebesar Rp 30 juta untuk durasi pendek dan Rp 70 juta untuk durasi panjang.
Tarif tersebut merupakan tarif yang ia patok kepada sang muncikari.
TA mengaku tidak tahu tarif yang dipatok oleh sang muncikari kepada pengguna jasanya.
Baca juga: Pengakuan Warga Sekitar Hotel Alona Tempat Prostitusi, Sering Kejatuhan Kondom Bekas yang Dilempar
4. Motivasi TA Terlibat Prostiusi Online
Dalam persidangan, artis TA juga membeberkan alasan mengapa ia terlibat dalam prostitusi online.
Menurut TA, ia menjalani prostitusi online demi mendapatkan uang lebih guna membayar asistennya.
Hal ini karena uang dari bayaran main sinetron dia terima setiap dua bulan sekali.
Karena itu, untuk membayar asistennya, ia pun terlibat dalam prostitusi online.
Cerita Penangkapan Artis TA pada Desember 2020 lalu
Diberitakan TribunJabar pada 17 Desember 2020 lalu, polisi mengamankan seorang artis karena diduga terlibat prostitusi online.
Yang bersangkutan diamankan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020).
Artis itu diketahui berinisial TA.
Turut diamankan seorang lainnya yang diduga sebagai muncikari.
Pantauan Tribun, TA dikawal anggota Polwan Polda Jabar.
Baca juga: Fakta Cynthiara Alona Terlibat Prostitusi: Berawal dari Laporan Warga hingga Berstatus Tersangka
TA juga menutup wajahnya menggunakan jaket sembari berjalan ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar dikawal polwan.
"Kami dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan TA di salah satu hotel di Kota Bandung. Ini merupakan runutan dari empat tersangka yang sudah kami amankan sebelumnya," ujar Kasubdit Siber Kompol Reonald TS Simanjuntak di Mapolda Jabar, Kamis (17/12/2020) petang.
Ia membenarkan bahwa TA merupakan publik figur.
Saat ini, TA menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.
"Sementara ini yang bersangkutan dikenal sebagai artis, selebgram, dan model. Yang pasti yang bersangkutan masih berstatus saksi," ucap dia.
(Tribunnews.com/Daryono, Tribun Jabar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Fakta Prostitusi Online yang Libatkan Artis TA, Patok Tarif Rp 70 Juta hingga Alasan Jual Diri"