Kriteria Karyawan yang Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berada di Kawasan PPKM Level 4

Berikut kriteria karyawan yang mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta saat PPKM Darurat atau PPKM Level 4

Editor: Fitriana Andriyani
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Berikut kriteria karyawan yang mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta saat PPKM Darurat atau PPKM Level 4 

Mengutip Kompas, berikut daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam InMendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa yang Upah Minimum Kabupaten (UMK) dibawah Rp 3,5 juta:

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Cara Mencarikannya di BRI, Pencairan Diperpanjang

Baca juga: Cara Klaim Diskon Listrik PLN 50%, Diperpanjang hingga Desember 2021

Berikut daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 yang pekerjanya bisa dapat BSU Rp 1 juta.

Jawa Barat

- Kota Cirebon, UMK Rp 2.271.201,73

- Kabupaten Sukabumi, UMK Rp 3.125.444,72

- Kota Cimahi, UMK Rp 3.241.929,00

- Kota Banjar, UMK Rp 1.831.884,83

- Kota Tasikmalaya, UMK Rp 2.264.093,28

Jawa Tengah

- Kabupaten Sukoharjo, UMK Rp 1.986.450

- Kabupaten Rembang, UMK Rp 1.861.000

- Kabupaten Pati, UMK Rp 1.953.000

- Kabupaten Kudus, UMK Rp 2.290.995

- Kabupaten Klaten, UMK Rp 2.011.514

- Kabupaten Kebumen, UMK Rp 1.895.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved