Virus Corona

DAFTAR Wilayah di Indonesia yang Terapkan PPKM Level 4, Maluku Termasuk?

Berikut ini daftar wilayah yang menerapkan PPKM Level 4. Di DKI Jakarta, semua daerah menerapkan PPKM Level 4.

Editor: Citra Anastasia
TribunAmbon.com/Fandi
AMBON: Kemacetan di Jl Sultan Hairun Ambon atau tepat perempatan Pos Kota Ambon tidak terhindarkan dampak aksi menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Ambon. 

TRIBUNAMBON.COM - Berikut daftar kota/kabupaten di seluruh wilayah Indonesia yang menerapkan PPKM Level 4.

Seperti yang diketahui, Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Penamaan PPKM Darurat pun diganti menjadi PPKM Level 4.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bakwa pemerintah mengategorikan PPKM menjadi empat level yakni level satu, dua, tiga, dan empat.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (20/7/2021).
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (20/7/2021). (Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kompas TV)

Baca juga: Setelah PPKM Mikro Berakhir, Kota Ambon Terapkan PPKM Level 3, Louhanapessy: Tidak Diperketat Lagi

"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," kata Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.

Mengutip Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, penetapan level wilayah ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Lantas, apakah Maluku termasuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 4?

Berikut daftar wilayah yang terapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali sebagaimana termuat dalam instruksi tersebut:

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Baca juga: PPKM Mikro di Kota Ambon Diperpanjang hingga Senin 26 Juli 2021

2. Banten

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang dan Kota Serang

3. Jawa Barat

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Bekasi

- Kota Sukabumi

- Kota Depok

- Kota Cirebon

- Kota Cimahi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Banjar

- Kota Bandung

- Kota Tasikmalaya

Baca juga: Daftar Wilayah Jawa-Bali Cakupan PPKM Level 3 dan 4, 21-25 Juli 2021

4. Jawa Tengah

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga

- Kota Magelang

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

6. Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kota Batu

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, 26 Juli Baru Mulai Ada Kelonggaran di Kota Ambon

Mengutip Instruksi Mendagri nomor 23 tahun 2021, berikut kota/kabupaten luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4:

1. Sumatera Utara

- Kota Medan

2. Sumatera Barat

- Kota Buktitinggi

- Kota Padang

- Kota Padang Panjang

3. Kepulauan Riau

- Kota Batam

- Kota Tanjung Pinang

4. Lampung

- Kota Bandar Lampung

5. Kalimantan Barat

- Kota Pontianak

- Kota Singkawang

6. Kalimantan Timur

- Kabupaten Berau

- Kota Balikpapan

- Kota Bontang

7. Nusa Tenggara Barat

- Kota Mataram

8. Papua Barat

- Kabupaten Mnokwari

- Kota Sorong

(Tribunnews.com/Fajar/Tio)

Berita lain terkait PPKM level 4

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Daftar Wilayah Terapkan PPKM Level 4, DKI Jakarta Semua Daerah"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved