Tindakan Kriminal
Pemuda di Lampung Tega Rudapaksa Siswi 16 Tahun di Gubuk, Berawal dari Dijemput lalu Diajak Keliling
Pemuda berinisial AN (20) nekat merudapaksa pacarnya berinisial P (16) warga Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, pada Mei 2021 sekitar pukul 19.00
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Sefton Sexual Health Service
Ilustrasi rudapaksa - Pemuda berinisial AN (20) nekat merudapaksa pacarnya berinisial P (16) warga Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, pada Mei 2021 sekitar pukul 19.00
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Rebuplik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AN terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda baling banyak Rp 5 miliar.
Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal
(Tribunambon.com/ Laras PW) (Tribunlampung.co.id/ Endra Zulkarnain)
Rekomendasi untuk Anda