Tindakan Kriminal

Pemuda di Lampung Tega Rudapaksa Siswi 16 Tahun di Gubuk, Berawal dari Dijemput lalu Diajak Keliling

Pemuda berinisial AN (20) nekat merudapaksa pacarnya berinisial P (16) warga Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, pada Mei 2021 sekitar pukul 19.00

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Sefton Sexual Health Service
Ilustrasi rudapaksa - Pemuda berinisial AN (20) nekat merudapaksa pacarnya berinisial P (16) warga Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, pada Mei 2021 sekitar pukul 19.00 

Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Rebuplik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

AN terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda baling banyak Rp 5 miliar.

Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal

(Tribunambon.com/ Laras PW) (Tribunlampung.co.id/ Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved