Penanganan Covid

Tito Karnavian Tegur Keras Gubernur Maluku Murad Ismail Terkait Dana Penanganan Covid-19

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 19 kepala daerah yang belum merealisasikan anggaran Covid-19, termasuk Maluku.

Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
Mendagri Tito Karnavian ditemui media setelah salat Jumat di Masjid Al Fatah, Ambon Jumat (24/7/2020) 

TRIBUNAMBON.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 19 kepala daerah yang belum merealisasikan anggaran Covid-19, termasuk Maluku.

Mendagri menegaskan surat teguran tertulis ini termasuk salah satu surat teguran yang keras, karena jarang dikeluarkan.

Daerah-daerah tersebut dianggap rendah dalam menyalurkan anggaran penanganan pandemi Covid-19, termasuk terkait insentif tenaga kesehatan.

Teguran tertulis disampaikan Mendagri pada Sabtu (17/7/2021).

Adapun 19 provinsi yang mendapat teguran tertulis Mendagri tersebut yakni;

1. Provinsi Aceh,
2. Sumatera Barat,
3. Kepulauan Riau,
4. Sumatera Selatan,
5. Bengkulu,
6. Kepulauan Bangka Belitung,
7. Jawa Barat,
8. Yogyakarta,
9. Bali,
10. Nusa Tenggara Barat,
11. Kalimantan Barat,
12. Kalimantan Tengah,
13. Sulawesi Selatan,
14. Sulawesi Tengah,
15. Sulawesi Utara,
16. Gorontalo,
17. Maluku,
18. Maluku Utara,
19. Papua.

Menurutnya dengan dikeluarkan surat teguran itu agar kepala daerah dapat memahami ada sejumlah dana yang diperuntukan bagi penanganan Covid-19 di daerah.

Menurut Tito dana untuk penanganan Covid-19 di daerah sudah tersedia.

Akan tetapi belum direalisasikan untuk kegiatan terkait, di antaranya untuk insentif tenaga kesehatan.

"Ini supaya kepala daerah memahami, karena bisa saja kepala daerah tidak tahu, karena yang lebih paham adalah Bapeda atau badan keuangannya atau BPKAD," ujarnya.

Dengan dikeluarkannya surat teguran resmi tersebut diharapkan kepala daerah dapat segera menyalurkan realokasi yang disampaikan Menteri Keuangan sebesar 8 persen.

Termasuk terkait insentif tenaga kesehatan dan dana bantuan operasional kesehatan tambahan yang bisa digunakan dalam rangka penanganan pandemi covid-19.

Penertiban Tanpa Kekerasan

Mendagri Muhammad Tito Karnavian juga menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah yakni Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, PPKM dilakukan dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.

Selain itu, mendagri meminta Kepala Daerah mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.

Kedua, memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM.

“Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum,” katanya.

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP diminta agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Ketiga, kepala daerah juga diminta untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM.

Antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.

Keempat, melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.

Kelima, melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.
 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved