Idul Adha

Kapan Idul Adha dan Waktu Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Kata Kemenag dan Aturan di Tengah PPKM

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa berdasarkan laporan hilal, Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 20 Juli 2021.

Editor: Fitriana Andriyani
Warta Kota/Feri Setiawan
Ilustrasi hewan kurban - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa berdasarkan laporan hilal, Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 20 Juli 2021. 

e. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jemaah;

f. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19;

g. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat; dan

h. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.

Baca juga: Jelang Idul Adha, 50 Ekor Kambing Ini Dibawa dari Moa-Maluku Barat Daya untuk Dijajakan di Masohi

2. Shalat Idul Adha

Shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M DITIADAKAN pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

b. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:

 - Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas;

 - Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.

 - Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib:

  •  Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
  • Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
  • Menyediakan masker medis;
  • Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
  • Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha.
  • Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus;
  • Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;
  • Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha;
  • Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.

c. Khutbah Idul Adha Penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan:

- Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);

- Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit;

- Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

- Jemaah Shalat Idul Adha Jemaah Shalat Idul Adha wajib:

  • Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun; 
  • Dalam kondisi sehat; 
  • Tidak sedang menjalani isolasi mandiri; 
  • Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota; 
  • Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;
  • Berasal dari warga setempat; Membawa perlengkapan shalat masing-masing (sajadah, mukena, dsb);
  • Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha;
  • Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
  • Menghindari kontak fisik seperti bersalaman;
  • Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter;
  • Tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved