PPKM Mikro di Ambon
Dampak PPKM Mikro di Ambon, Kapal Cepat Amahai-Tulehu Maluku Hanya Sekali Jalan dalam Sehari
Kondisi ini ternyata juga memberikan dampak besar bagi pemilik jasa transportasi laut atau Kapal Cepat rute Amahai-Tulehu maupun sebaliknya.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM – Kurang lebih sepekan sudah PPKM Mikro diterapkan Pemerintah Kota Ambon.
Kondisi ini ternyata juga memberikan dampak besar bagi pemilik jasa transportasi laut atau Kapal Cepat rute Amahai-Tulehu maupun sebaliknya.
Pada akhirnya, jadwal kapal cepat pulang pergi (PP) dari dan ke Amahai-Tulehu pun berubah, yakni dikurangi menjadi satu kali sehari.
Perubahan jadwal itu diumumkan lewat selebaran yang beredar di group-group WhatsApp maupun media sosial facebook.
Alasannya, karena selama penerapan PPKM Mikro di Kota Ambon, pengguna jasa kapal cepat menjadi berkurang.
Pelabuhan pun sepih penumpang.
“Dengan adanya pemberlakukan PPKM itu Owner atau pemilik kapal itu dia hanya melayarkan satu kapal saja,” kata Kepala Syahbandar Pelabuhan Kelas III Amahai, Abdurrahman Nakul kepada TrubunAmbon.com di Ruang Kerjanya. Jumat (16/7/2021).
Dia mengatakan, untuk pagi pukul 09.00 WIT kapal berangkat dari pelabuhan Tulehu menuju Amahai.
Sementara arus balik dari Amahai dijawalkan pukul 14.00 WIT.
Sedangkan jadwal khusus untuk hari Jumat dari pelabuhan Amahai-Tulehu berangkat pukul 15.0 WIT.
Ditambahkan, selama penerapan PPKM berjalan ini, selama itu juga kondisi pelabuhan menjadi sepih.
Setiap hari kapal dengan kapasitas penumpang sebanyak 400 seat itu hanya berlayar dengan 30 sampai 35 orang penumpang saja.
Artinya, hanya sekitar 25 persen dari total daya angkut kapal.
“Rata-rata di bawah 50 penumpang, berarti untuk mencapai 50 persen saja seng (tidak) dapat. Karena penumpag tidak ada, bayangkan untuk satu kapal saja penumpang hanya sekitar 30 orangs aja,” terangnya.
Menurutnya, kondisi ini bila masih terus berjalan panjang, dikuatirkan pemilik kapal akan menghentikan sementara pelayaran kapal.