Selasa, 21 April 2026

Ambon Hari Ini

Tega Bunuh Teman Saat Mabuk, Leinussa Dituntut 15 Tahun Penjara

Karena perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Beatrix N. Tenmar menuntut terdakwa Jefry 15 tahun penjara.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Jefry Leinussa (24) tega membunuh temannya, Johan saat keduanya tengah mabuk di sebuah kamar kos di Kawasan Air Mata Cina, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Karena perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Beatrix N. Tenmar menuntut terdakwa Jefry 15 tahun penjara.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun di kurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” kata Jaksa saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (12/7/2021) siang.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 ayat 1KUHP.

Tuntutan itu dibuat dengan pertimbangan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa merampas nyawa korban Johan, melawan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan serta terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi mabuk.

Baca juga: Pedagang di Batu Koneng-Kota Ambon Masih Trauma, Takut Longsor Susulan

Baca juga: Kota Ambon Termasuk Wilayah PPKM, Pelaksanaan Shalat Idul Adha Ditiadakan

Sedangkan, hal meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya terdakwa belum pernah dihukum.

Setelah mendengar tuntutan Jaksa, Ketua Majelis Hakim, Lutfi Alzagladi menunda sidang untuk mendengar pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Herberth Diadara.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, Jaksa menyebut kejadian tersebut berawal saat terdakwa bersama korban Johan, saksi Frits dan saksi Topan bersama-sama mengkonsumsi minuman keras di kamar kos korban pada awal tahun 2021 sekitar pukul 12.30 WIT.

Korban yang tengah mabuk dibawah naik ke lantai dua kamar kos untuk beristirahat.

Entah mengapa, korban yang tengah mabuk itu memukul kepala terdakwa menggunakan benda tajam mengenai pelipis kiri hingga kepala terdakwa terluka.

Terdakwa lantas membawa korban ke dalam kamar kos sebelah kamar korban.

Dia kemudian turun kembali ke lantai satu untuk membersihkan luka pada pelipisnya.

Marah dengan tindakan korban, terdakwa lalu mengambil sebilah pisau dan menusuk tubuh korban mengenai rusuk kiri, leher dan dada korban secara beruntun.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, korban sudah tidak bisa diselamatkan lagi. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved