Ambon Hari Ini
Pukul Saudara Lantaran Masalah Tanah, Latumeten Dituntut 4 Bulan Penjara
Usai mendengar tuntutan jaksa, Ketua Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa DL alias Odang (77) dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Y. Ary Sepdandoko.
Pasalnya, terdakwa melakukan tindak penganiayaan kepada saudaranya, FL alias Ongky.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Odang selama 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (12/7/2021) siang.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.
Jaksa menimbang perbuatan terdakwa telah mengakibatkan pembengkakan pada bagian bibir.
Korban juga tak bersedia memaafkan perbuatan terdakwa.
Sedangkan Jaksa menimbang hal yang meringankan atas tuntutan yang diberi yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Baca juga: Tega Bunuh Teman Saat Mabuk, Leinussa Dituntut 15 Tahun Penjara
Baca juga: Batu Besar Terjang Rumah Warga di Masohi-Maluku Tengah, Rata dengan tanah
"Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa sudah berusia lanjut 78 tahun dan memiliki riwayat penyakit jantung," tambah jaksa.
Usai mendengar tuntutan jaksa, Ketua Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Alfred Tutuapary.
Sebelumnya, dalam amar dakwaan, Jaksa menyebut aksi pemukulan dilakukan saat kedua pihak berada di kantor desa, 20 Januari 2020 lalu.
Saat itu, keduanya dipanggil untuk membicarakan tanah Dati yang akan dijual.
Kemudian terjadi adu mulut antara keduanya dan keluarga lainnya.
Karena sudah emosi, Odang langsung memukul Ongky tepat mengenai bibirnya.
Korban mengalami luka-luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul, namun tidak mengganggu aktivitas dan pekerjaan sehari-hari.
Pemukulan dilakukan lantaran terdakwa tersinggung terhadap ucapan saksi korban.
Saksi Ongky mengatakan kepada terdakwa kalau terdakwa tidak punya hak atas tanah Dati tersebut, sehingga terdakwa merasa tersinggung dan marah lalu terdakwa memukul saksi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-02.jpg)