Idul Adha

SE Menag Nomor 17 Tahun 2021: Berikut Aturan Pelaksanaan Idul Adha di Wilayah Cakupan PPKM Mandiri

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan peraturan penyembelihan hewan di Hari Raya Idul Adha 2021 di wilayah cakupan PPKM Darurat.

Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey
ILUSTRASI penyembelihan hewan qurban - Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan peraturan penyembelihan hewan di Hari Raya Idul Adha 2021 di wilayah cakupan PPKM Darurat. 

Menag Yaqut mengatakan, dalam melaksanakan sidang isbat, pihaknya selalu menggunakan dua metode yang tidak terpisahkan, yakni metode hisab (perhitungan astronomi) dan metode rukyat (melihat langsung keberadaan hilal).

Berdasarkan hasil hisab, dilaporkan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk.

"Oleh karenanya, dengan dua hal tersebut, yaitu berdasarkan hisab posisi hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dan laporan rukyatul hilal juga sudah melihat hilal, maka secara mufakat dinyatakan bahwa 1 Dzulhijah tahun 1442 Hijriyah jatuh pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 Masehi," ujarnya.

Penetapan ini sejalan dengan Muhammadiyah yang juga menetapkan Hari Raya Idul Adha 2021 jatuh pada 20 Juli 2021. 

Berita lain terkait Idul Adha

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Garudea Prabawati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Aturan Penyembelihan Hewan Qurban pada Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved