Idul Adha
SE Menag Nomor 17 Tahun 2021: Berikut Aturan Pelaksanaan Idul Adha di Wilayah Cakupan PPKM Mandiri
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan peraturan penyembelihan hewan di Hari Raya Idul Adha 2021 di wilayah cakupan PPKM Darurat.
TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Agama menyampaikan peraturan penyembelihan hewan di Hari Raya Idul Adha 2021 di wilayah cakupan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Peraturan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, Sabtu (10/7/2021).
Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban ini tertuang dalam SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Menag Yaqut mengatakan penyembelihan hewan qurban dilaksanakan 3 hari, yakni 11 Zulhijah,12 Zulhijah,13 Zulhijah.
Baca juga: Kapan Hari Terakhir Diperbolehkan Potong Kuku dan Rambut untuk yang Berkurban Idul Adha 2021?
Baca juga: Jelang Idul Adha, Lapangan Hatukau Kota Ambon Berubah Jadi Tempat Pengumpulan Hewan Kurban
"Kami juga mengatur pelaksaan hewan qurban. Kami berharap penyelmbelihan bisa dilangsungkan dalam 3 hari, 11 Zulhijah,12 Zulhijah,13 Zulhijah," ucap Yaqut dalam konferensi persnya, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Sabtu (10/7/2021).
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan menerapkan social distancing (jaga jarak).
Lalu, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berqurban.
Kemudian, terkait pembagian daging qurban, kata Yaqut, harrus diantarkan ke warga yang berhak menerimanya.
"Diharapkan dengan sungguh-sungguh, pembagian daging qurban dibagikan langsung ke tempat tinggal warga yang berhak."
"Artinya secara khusus saya perlu sampaikan dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di-mention oleh para panitia penyembelihan hewan qurban," jelas Yaqut.

Tak hanya itu, penyembelihan hewan qurban juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan menjaga kebersihan.
"Dan juga penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan juga harus diperhatikan dengan baik," kata Yaqut.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriyah jatuh pada Selasa (20/7/2021) mendatang.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas setelah memimpin sidang isbat penetapan awal bulan Dzulhijah 1442 Hijriyah/2021 Masehi di Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
"Dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1442 Hijriyah jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021," kata Menag melalui siaran langsung Kemenag RI, Sabtu malam.
