VIRAL Video Mempelai Pria Talak Istri setelah Ijab Kabul, Ini Penyebab dan Akhir Kisahnya

Kisah pengantin pria menjatuhkan talak kepada istrinya setelah ijab kabul viral di media sosial.

Editor: Citra Anastasia
Instagram @trending_bimadompu via Tribun Bogor
Kisah pengantin pria menjatuhkan talak kepada istrinya setelah ijab kabul viral di media sosial. 

Ia menduga, mempelai pria melakukan hal itu karena ingin mengikuti keinginan orangtuanya agar tidak menikah dengan mempelai wanita.

"Alasannya (pria menjatuhkan talak karena) keluarga mempelai laki-laki tidak suka dengan keluarga si perempuan."

"Terlepas dari hal itu tapi kan tanggung jawab perbuatannya dia," tambahnya.

Mendapat bisikan

Diberitakan TribunLombok.com, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa, Faisal mengatakan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Empang telah menelusuri dan mendapatkan informasi, bahwa pengantin pria dalam tekanan keluarga.

Menurutnya, ada keluarga yang setuju dan tidak setuju, mempelai pria menikahi si wanita.

"Karena mereka (laki-laki dan perempuan) masih ada hubungan kekeluargaan, masih keluarga dekat," kata Faisal

Diketahui, pasangan pengantin itu sama-sama berdarah Suku Mbojo, Bima.

Pihak keluarga yang tidak setuju dengan pernikahan itu, membisiki si pria agar menalak si wanita setelah ijab kabul.

Dalam kebingungannya, si pria pun nekat mengikuti anjuran tersebut dan menalak sang istri yang baru beberapa menit dinikahinya.

"Ini informasi kepala KUA Empang kepada saya," ujarnya.

Baca juga: Viral Keluhan Vendor Hadapi Pengantin yang Tak Mau Lunasi Biaya Pernikahan setelah Selesai Acara

Berakhir damai

Insiden itu berakhir damai, pengantin pria telah meminta maaf dan pihak keluarga pengantin wanita juga telah memaafkan pria tersebut.

"Dia sudah jujur laki-laki ini kepada orangtua perempuan, bahwa dia dapat masalah, dan kalau dimaafkan dia akan kembali (melanjutkan pernikahan)," terang Faisal.

Dengan begitu, pasangan tersebut bisa melanjutkan pernikahannya dan menjadi pasangan suami istri sah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved