VIRAL Video Mempelai Pria Talak Istri setelah Ijab Kabul, Ini Penyebab dan Akhir Kisahnya

Kisah pengantin pria menjatuhkan talak kepada istrinya setelah ijab kabul viral di media sosial.

Editor: Citra Anastasia
Instagram @trending_bimadompu via Tribun Bogor
Kisah pengantin pria menjatuhkan talak kepada istrinya setelah ijab kabul viral di media sosial. 

TRIBUNAMBON.COM - Viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan proses ijab kabul sepasang pengantin.

Akad nikah itu terjadi di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (4/7/2021) lalu.

Setelah ijab kabul selesai, mempelai pria justru melakukan aksi yang tak terduga.

Dia menalak pengantin perempuan yang baru saja sah menjadi istrinya.

Tindakan pengantin pria tersebut sempat membuat kaget orang tua, penghulu dan warga yang hadir dalam acara pernikahan tersebut.

Bahkan, orang tua dan keluarga mempelai wanita langsung memukul pengantin pria.

Atas kejadian itu, pengantin pria kemudian diamankan ke Polsek Empang untuk menghindari amukan massa.

Baca juga: Viral Calon Pengantin Pilih Konsep Prewedding di Kandang, Ingin Abadikan Tampilan setelah Menikah

Tak direstui

Seorang kerabat dari mempelai wanita yang hadir dalam acara pernikahan itu, Fendi mengurai cerita terkait insiden tersebut.

Fendi mengatakan, saat acara pernikahan itu berlangsung, orang tua mempelai pria tak hadir.

Hal itu lantaran orang tua dari mempelai pria tidak merestui pernikahan tersebut.

Namun, karena sang wanita sudah hamil, mempelai pria pun akhirnya datang ke pernikahan tersebut.

"Orang tua si laki tidak merestui, orangtua si laki tidak datang waktu akad. Ini kan keadaan darurat (mempelai wanita sudah hamil)."

"Pihak mempelai wanita sudah mempersiapkan mulai dari acara adat sampai seterusnya," kata Fendi kepada TribunnewsBogor.com melalui DM Facebook, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Berjodoh karena Miliki Hobi yang Sama, Pengantin Ini Tunjukkan Aplikasi Game saat Sesi Foto Nikah

Fendi mengaku, dirinya juga terkejut saat mempelai pria menjatuhkan talak selang beberapa menit setelah ijab kabul.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved