Ambon Hari Ini
Tega Cabuli Anak Sendiri, Pria di Ambon Ini Bakal Mendekam 15 Tahun Penjara
Majelis hakim menimbang hal memberatkan yakni terdakwa tidak menjalankan tugas sebagai orang tua yang seharusnya melindungi anak.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Seorang ayah di Ambon berinisial EM tega rudapaksa anak kandungnya selama bertahun-tahun, terhitung sejak sang anak masih duduk di sekolah dasar.
Akibat perbuatan keji itu, terdakwa EM bakal mendekam di penjara selama 15 Tahun.
"Majelis hakim memutuskan menjatuhi pidana penjara kepada EM selama 15 tahun," kata Majelis Hakim, Andi Adha dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/7/2021) siang.
Hakim memutuskan terdakwa Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (3) Jo ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Majelis hakim menimbang hal memberatkan yakni terdakwa tidak menjalankan tugas sebagai orang tua yang seharusnya melindungi anak.
Selain itu, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma dan kehilangan kepercayaan.
Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa tidak berbelit-belit selama persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesal.
Diketahui, perbuatan terdakwa berawal pada tahun 2016 ketika masih kelas 6 SD, terdakwa melakukan aksi cabul tersebut saat korban sedang tertidur dikamarnya.
Baca juga: Keluarga Rebut Paksa Jenazah di RSUD Haulussy Ambon; Sakit Ginjal, saat Meninggal Divonis Covid-19
Baca juga: Pakai Dana SMI, 136 Proyek Infrastruktur di Maluku dalam Pengerjaan, Ini Dampaknya
Korban yang masih dibawah umur itu tak bisa berbuat apa dan hanya bisa diam.
Tak sampai disitu, pada tahun 2018, terdakwa mulai memperkosa anaknya dirumah bahkan saat istrinya sedang tertidur pulas.
Perbuatan tak bermoral itu dilakukan hingga korban menginjak kelas 2 SMP di Tahun 2020.
Tak tahan dengan perilaku sang ayah, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejad ayahnya itu ke Ibunya.
Tak terima dengan perbuatan sang suami, ibunya langsung melapor ke Polresta Ambon dan langsung tersangka diamankan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-02.jpg)