Maluku Terkini

Jumlah Penumpang Bandara Pattimura Ambon Turun Drastis, Hanya 281 Orang Diterbangkan

Selain surat vaksin, pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan Bali juga diwajibkan membawa hasil negatif test PCR yang berlaku 2x24 jam.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Ridwan Tuasamu
Terminal keberangkatan Bandara Pattimura Ambon tampak sepi, Selasa (6/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jumlah penumpang yang berangkat dari Bandara Pattimura Ambon turun drastis menyusul perberlakuan surat vaksin sebagai prasayarat keberangkatan.

Selain surat vaksin, pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan Bali juga diwajibkan membawa hasil negatif test PCR yang berlaku 2x24 jam.

Hal ini diungkap Compliance Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra.

"Iya jumlah penumpang kemarin turun jauh," kata Narendra kepada TribunAmbon.com, Selasa (6/7/2021) siang.

Menurutnya, berkurangnya jumlah penumpang karena pelaku perjalanan dari bandara Pattimura didominasi keberangkatan tujuan Jawa - Bali.

Sehingga kebanyakan pelaku perjalanan juga tidak siap dengan persyaratan wajib melampirkan surat vaksin dan hasil tes PCR tersebut.

Dari data yang dihimpun, Senin (5/7/2021) atau hari pertama pemberlakuan persyaratan tersebut hanya ada 281 penumpang berangkat.

Baca juga: Aturan Baru: Masuk Balai Kota Ambon Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin

Baca juga: Sampai 22 Juli, Bioskop dan Tempat Wisata Kota Ambon Kembali Ditutup

Jumlah tersebut turun sangat drastis dibandingkan hari sebelumnya yakni 778 orang yang melakukan perjalanan dari bandara Pattimura Ambon.

"Rata-rata keberangkatan normal 700, hingga 1000 orang," cetusnya

Dia menambahkan, bahkan pada tanggal 1 Juli 2021 jumlah keberangkatan mencapai 943 orang.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor 45 tahun 2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan Bali untuk melampirkan surat vaksin dan hasil tes PCR yang berlaku 2x24 jam.

Kebijakan ini diambil akibat meningkatnya jumlah terkonfirmasi positif di Pulau Jawa, Bali, Maluku dan sejumlah wilayah lainnya di Indonesia. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved