Sabtu, 25 April 2026

Ambon Hari Ini

Batasi Kegiatan Masyarakat, Louhenapessy; Pernikahan Boleh,  Acara Resepsi Dilarang

Meski demikian, acara pernikahan hanya diizinkan dilaksanakan di rumah dan dibatasi tidak lebih dari 30 anggota keluarga.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Tanita
AMBON: Walikota Ambon, Richard Louhenapessy saat ditemui wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (18/3/2021) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Selama dua pekan kedepan, acara resepsi pernikahan dilarang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

“Untuk wedding, sama sekali dilarang untuk mengadakan resepsi,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy saat konferensi pers di Balai Kota Ambon, Senin (5/7/2021) sore.

Meski demikian, acara pernikahan hanya diizinkan dilaksanakan di rumah dan dibatasi tidak lebih dari 30 anggota keluarga.

“Untuk melaksanakan perkawinan itu harus bisa dirumah tapi dengan jumlah keluarga yang tidak lebih dari 30 orang,” tambahnya.

Louhenapessy melanjutkan, informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon menunjukan ada beberapa pengajuan pernikahan dalam bulan ini.

“Tadi saya sudah beritahukan kepada kepala pejabat pelaksana harian Dukcapil sudah melaporkan ada beberapa yang mendaftar uintuk kawin dalam bulan ini, saya bilang sabar untuk acara pernikahan boleh tapi untuk acara resepsi sama sekali dilarang,” lanjutnya.

Bila ada yang keberatan, Pemkot Ambon akan bertindak tegas dengan membatalkan administrasi pernikahan.

Baca juga: Dokumen Wajib yang Perlu Dibawa untuk Keluar Masuk Kota Ambon, Termasuk Bagi Warga Salahutu

Baca juga: Kurang dari 2 Jam Kapal Hilang di Maluku Tenggara Ditemukan, 7 Penumpang Selamat

“Kalau mengajukan keberatan ya dengan terpaksa untuk kita tidak bisa untuk melaksanakan administrasi perkawinan,” tegasnya.

Tak hanya pernikahan, pembatasan juga dilakukan bagi organisasi yang ingin melakukan kegiatan.

“Acara-acara organisasi tidak diperkenankan dilaksanakan lebih dari 30 orang,” ungkapnya.

Lanjutnya, aturan ini dikeluarkan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang meningkat drastic dan telah tertuang dalam Instruksi Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2021.

“Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2021 telah diterbitkan dan mulai berlaku efektif Kamis 8 Juli 2021 mendatang,” tambahnya.

Louhenapessy mengakui,  aturan ini diberlakukan semata – mata untuk melindungi warga kota Ambon dari penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di kota ambon dimana per 5 Juli 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif mencapai 1049 orang dan meninggal dunia 97 orang. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved