Nasional
Anggota DPR Khawatir PPKM Darurat Tak Efektif Jika WNA Diijinkan Masuk
Untuk itu, ia meminta pemerintah tegas dalam mencegah masuknya WNA yang berisiko menjadi sumber penularan.
Editor:
Adjeng Hatalea
Handover
Warga Negara India yang sedang menunggu kepulangan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (25/4/2021).
Dalam surat edaran tersebut pelaku perjalanan internasional wajib menjalani tes swab PCR dan menjalani karantina selama 8x24 jam.
Selanjutnya, tes PCR dilakukan pada hari ketujuh karantina. Apabila hasil tes menunjukkan negatif dan selesai karantina, WNI dan WNA diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Jika hasil tes positif, maka WNI dirujuk ke rumah sakit untuk dirawat dan dibiayai oleh pemerintah. Sedangkan, biaya perawatan untuk WNA tidak ditanggung pemerintah.
Selain itu, WNI dan WNA yang hendak masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital, sebagai bukti telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.
(Kompas.com / Nicholas Ryan Aditya / Kristian Erdianto)