Nasional

Ketentuan bagi WNA dan WNI dari Luar Negeri Selama PPKM Darurat

Ganip memastikan, adendum pada SE tersebut mulai berlaku efektif pada 6 Juli 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Editor: Adjeng Hatalea
Juna Putuhena
Suasana penumpang pesawat pada bandara Pattimura Ambon 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Seiring dengan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah turut memperketat syarat bagi warga negara asing (WNA) yang akan datang ke Indonesia.

Tidak hanya bagi WNA, tetapi juga warga negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari luar negeri.

Hal tersebut dijabarkan dalam penetapan adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, penetapan adendum tersebut dilakukan mengingat terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19 dengan berbagai varian barunya di berbagai negara, termasuk Indonesia.

"Sehingga perlu ada respons dari pemerintah untuk menambah ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia untuk memproteksi warga negara Indonesia dari imported case," kata Ganip dalam keterangan pers, Minggu (4/7/2021) Pada SE tersebut, kata dia, terdapat perubahan beberapa ketentuan dan adanya penambahan terhadap satu ketentuan.

Ganip memastikan, adendum pada SE tersebut mulai berlaku efektif pada 6 Juli 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Wajib PCR dan karantina

Dalam SE tersebut disampaikan bahwa semua pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan.

Ketentuan tersebut yakni dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24jam. 

"Bagi WNI yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar, mahasiswa/pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 11 Tahun 2021 tentang pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional biaya ditanggung pemerintah," kata Ganip.

Kemudian, bagi WNI selain yang telah disebutkan, serta WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwakilan asing, mereka harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Tempat tersebut harus telah mendapatkan sertifikasi penyelenggara akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

"Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam," kata dia. Selanjutnya, bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ketujuh karantina. Apabila tes ulang RT-PCR menujukkan hasil negatif, setelah dilakukan karantina 8x24 jam, mereka dapat dinyatakan selesai karantina.

Selanjutnya, mereka diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

"Dalam hal hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung sendiri," tutur Ganip.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved