Nasional
Resmi, Menteri KP Larang Penggunaan Alat Tangkap Ikan yang Rusak Ekologi Laut
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak ekologi
“Untuk substansi penataan andon penangkapan ikan, meliputi pengaturan mekanisme perizinan andon ikan yang berupa surat tanda keterangan andon, surat tanda penangkapan ikan andon, dan tanda daftar penangkapan ikan andon,” tuturnya.
Ia menambahkan, mekanismenya pun harus didahului dengan kesepakatan bersama antargubernur dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama penangkapan ikan oleh kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk. Setelah itu, lanjut dia provinsi tujuan andon akan memberikan persetujuan dengan menerbitkan surat tanda penangkapan ikan andon. Lebih jauh.
Zaini memaparkan bahwa peraturan tersebut diterbitkan setelah melalui pembahasan yang matang dan terukur.
Hal itu dibuktikan dengan berbagai kajian dan konsultasi publik yang dilaksanakan KKP melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap. Tujuannya tidak lain adalah memberikan solusi bagi masyarakat kelautan dan perikanan.
"Aturan baru ini tentu mendukung kemudahan berusaha di bidang perikanan tangkap serta diharapkan dapat mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui mekanisme pasca produksi yang menjadi program prioritas KKP di bawah nakhoda Menteri Trenggono," kata Zaini.
(Kompas.com / Amalia Purnama Sari / Mikhael Gewati)