Aturan Kemenag soal Pelaksanaan Idul Adha di Wilayah Cakupan PPKM Darurat

Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan hasil rapat bersama Menko PMK beserta pihak terkait lainnya tentang aturan pelaksanaan Idul Adha di masa PPKM Darurat.

Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ilustrasi salat Idul Adha - Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan hasil rapat bersama Menko PMK beserta pihak terkait lainnya tentang aturan pelaksanaan Idul Adha di masa PPKM Darurat. 

TRIBUNAMBON.COM - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan hasil rapat bersama Menko PMK beserta pihak terkait lainnya tentang aturan pelaksanaan Idul Adha di masa PPKM Darurat.

Yaqut menjelaskan bahwa pelaksanaan Idul Adha terbagi menjadi tiga kegiatan.

Yakni takbiran, salat Idul Adha, serta penyembelihan hewan qurban.

Di masa penerapan PPKM Darurat, khususnya di wilayah Jawa dan Bali, dilarang untuk mengadakan takbiran atau arak-arakan keliling.

Baik takbiran keliling dengan jalan kaki atau dengan menggunakan kendaraan.

Yaqut mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan takbiran di rumah masing-masing.

Baca juga: Peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Syarat Melakukan Perjalanan Domestik 3-20 Juli 2021

Baca juga: PPKM Darurat, Mensos Risma Minta Bansos Dipakai untuk Kebutuhan Pokok

"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, dilarang ada takbiran arak-arakan keliling baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing saja," kata Yaqut dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (2/7/2021).

Selanjutnya, pelaksanaan salat Idul Adha di zona cakupan PPKM Darurat juga ditiadakan.

Karena untuk sementara kegiatan di tempat ibadah ditiadakan selama masa PPKM Darurat.

"Salat Ied di zona PPKM Darurat ditiadakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM Darurat," tambahnya.

Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Kemenag.go.id)

Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban

Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, Yaqut menegaskan pihaknya sudah mengatur teknisnya secara detail.

Sesuai dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta arahan dari Menko PMK.

Penyembelihan hewan qurban harus dilakukan di tempat terbuka dan dibatasi.

Sehingga yang boleh menyaksikan hanya masyarakat yang melakukan qurban saja.

"Nanti kita akan atur penyembelihan hewan qurban itu di tempat yang terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan qurban saja."

"Yang berqurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan qurban," terang Yaqut.

Selanjutnya, untuk pembagian hewan qurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.

"Daging qurban yang biasanya pembagiannya membuat kerumunan dengan membagi kupon, kita sudah atur bahwa pembagian qurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," tuturnya.

Lebih lanjut, Yaqut menyatakan hasil rapat bersama Menko PMK pada hari ini terkait pelaksanaan Idul Adha, nantinya akan dibuat menjadi surat edaran Menteri Agama.

Terkait pembatasan di luar wilayah Jawa dan Bali juga sudah diatur dan disiapkan untuk disebarkan kepada masyarakat.

"Ini yang merupakan inti dari hasil rapat yang nanti akan kami turunkan menjadi surat edaran Menteri Agama, yang nanti akan kita sebarkan secara luas."

"Kemudian terkait pembatasan di luar Jawa-Bali, kita sudah atur kita sudah siapkan edarannya dan nanti akan kita sebarkan juga," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menag Umumkan Aturan Pelaksanaan Idul Adha di Wilayah Cakupan PPKM Darurat: Salat Ied Ditiadakan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved