Ambon Hari Ini

Palsukan Rapid Tes, Pasutri di Ambon Minta Keringanan Hukuman

Pasutri tersebut terjerat kasus pemalsuan dokumen rapid antigen yang digunakan sebagai syarat pemberangkatan bagi pelaku perjalanan.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pasangan suami istri VL dan RT minta keringanan hukuman dari Majelis Hakim dengan pertimbangan memiliki dua orang anak yang masih Balita.

Pasutri tersebut terjerat kasus pemalsuan dokumen rapid antigen yang digunakan sebagai syarat pemberangkatan bagi pelaku perjalanan.

"Majelis hakim, kami memohon keringanan hukuman bagi kedua terdakwa karena memiliki anak yang masih Balita yang membutuhkan kedua orang tuanya," kata pengacara para terdakwa, Syukur Kakialy kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (29/6/2021) sore.

Kakialy menambahkan, kedua terdakwa melakukan hal tersebut lantaran tak punya uang untuk melakukan tes rapid antigen.

"Majelis Hakim yang terhormat, kedua terdakwa karena dalam keadaaan terpaksa dan mendesak dipangil oleh atasan di Tual dan mereka tidak memiliki uang sepeser pun untuk membuat surat rapid antigen," tambahnya.

Dia melanjutkan, dalam persidangan pun kedua terdakwa secara jujur dan berterus terang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Beatrix M. Temmar menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun, Selasa (22/6/2021) siang.

Baca juga: Politisi Partai Golkar Maluku, Rony Sianressy Mengaku Sering Hisap Sabu

Baca juga: Jika Kota Ambon Masih Zona Orange, Pelaksanaan Shalat Idul Adha Bakal Ditiadakan

Jaksa menilai, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula, saat sang istri diam-diam memotret surat keterangan rapid perjalanan dan surat hasil pemeriksaan laboratorium yang ada di atas meja Travel Safira.

Mereka kemudian meniru contoh surat itu saat tiba di rumah, 17 Januari 2021 lalu.

Keduanya lantas membuat dua cap sesuai dengan yang dibutuhkan dalam surat keterangan kedokteran rapid perjalanan dan membeli cap itu seharga Rp. 160 ribu.

Selanjutnya, mereka membuat empat surat keterangan untuk empat orang. Masing-masing surat atas nama terdakwa V, terdakwa R, dan RT serta SS.

Kedua terdakwa juga meniru tanda tangan dari Bredo Bramata dan Patimah Patty A. Md. Ak pada empat lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium.

Jaksa melanjutkan, aksi keduanya terungkap saat petugas kesehatan pelabuhan melakukan validasi dan menyatakan surat tidak asli.

Surat itu tidak terdaftar dan dalam registrasi pemeriksaan medis dan empat lembar surat hasil pemeriksaan tidak tercantum dalam buku registrasi pasien antigen di RST Ambon. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved