Politisi Golkar Terciduk Narkoba

Pengacara Sekaligus Politisi Partai Golkar Maluku Diciduk Polisi Saat Pesta Narkoba di Indekos

Politisi Partai Golkar Maluku, Rony Sianressy diciduk aparat kepolisian saat berpesta narkoba di Indekosnya

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Politisi Partai Golkar Maluku, Rony Sianressy diciduk aparat kepolisian saat berpesta narkoba di Indekosnya di Batu Gantong, Nusaniwe, Kota Ambon.

Rony yang juga pengacara itu, diamankan bersama barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, Kamis (24/6/2021).

Kepala Satuan Narkoba Polresta Ambon AKP, Jufry Jawa membenarkan kejadian tersebut.

"Dia diamankan hari Kamis malam saat sedang memakai," kata Jufry kepada TribunAmbon.com, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Anak Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Unpatti Adalah Teman Dekat Korban, Sering Curhat

Baca juga: Fakta Baru, Mahasiswi Korban Penganiayaan oleh Oknum Dosen Unpatti Dikeroyok Lebih dari 3 Orang

Jufry menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, aparat kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di kamar pria yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Menurut keterangan pelaku, dia mendapatkan paket narkotika tersebut dengan cara membeli dari Jakarta.

"Dia beli dari Jakarta, dan sudah sering pakai," ujarnya

Saat ini Rony sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Diketahui ini merupakan kali kedua Rony diamankan, setelah di awal tahun 2000an juga ditangkap atas kasus yang sama.

Rony disangkakan disangkakan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*) (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved