Vaksinasi Covid 19

Targetkan 1 Juta Dosis Per Hari, Syarat Dapat Vaksin Covid-19 Cukup Siapkan KTP

Pemerintah mempermudah masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 hanya dengan datang membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

TribunAmbon.com/Fandi
AMBON: Suasana vaksinasi Covid-19 di RSKD Ambon, Senin (14/6/2021). 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mempermudah masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 hanya dengan datang membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah mempersyaratkan surat domisili dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Hal ini dilakukan pemerintah guna mengejar target program satu juta dosis suntikan vaksin dalam sehari.

Perubahan aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 yang diterbitkan Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu, pada Kamis (24/6/2021).

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes."

"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” bunyi isi Surat Edaran yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (26/6/2021).

Baca juga: Murad Ismail Tegaskan Seluruh Kabupaten Kota Harus Laksanakan Satu Juta Vaksinasi

Baca juga: Baru Empat Jam Dibuka, 700 Warga Kota Ambon Sudah Disuntik Vaksin

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Sejalan dengan itu, Kemenkes akan terus berupaya menjamin penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19.

Tentunya dengan vaksin yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan.

Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

Sementara itu, percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, pemerintah meminta vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap terminnya dapat dimanfaatkan dengan baik.

Pemerintah juga mengimbau, pemberian vaksinasi dosis kesatu dan dosis kedua diberikan kepada yang membutuhkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved