SEGERA Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Bulan Juni 2021, di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Siapkan KTP untuk mencairkan.
TRIBUNAMBON.COM - Segera cek penerima BLT UMKM untuk bulan Juni 2021.
Anda dapat mengeceknya melalui dua link, untuk Anda yang menjadi nasabah BRI dan BNI.
Diketahui, program BLT UMKM kali ini lebih rendah dari tahun lalu, dari Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek, login melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id via BNI.
Rencananya, stimulus tersebut akan disalurkan ke 12,8 juta penerima sepanjang 2021.

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM via Online di BRI dan BNI
Baca juga: SEGERA Cek Penerima BLT UMKM Via Online, Login di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
- Klik proses inquiry.
- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
- Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI
1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
2. Isi nomor KTP.
3. Pilih Cari.
4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;
- Bawa buku tabungan BRI;
- Bawa Kartu ATM BRI;
- Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;
-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.
Cara Daftar BPUM
Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.