Tindakan Kriminal
2 Warga di Nganjuk Diduga Curi Kayu Milik Perhutani, Kini Diamankan Polisi, Terancam 5 Tahun Bui
Dua warga di Nganjuk berinisial SPR (46) dan BGS (25) diduga curi kayu milik Perhutani. Kini diamankan polisi dan terancam lima tahun penjara.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Seorang petani berinisial SPR (46) dan BGS (25) pekerja serabutan diamankan pihak kepolisian.
Dua warga Desa Sumbermiri, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk itu diamankan lantaran membawa kayu jati tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
"Saat ini dua orang warga diduga pencuri kayu hutan beserta barang bukti diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Supriyanto Kasubag Humas Polres Nganjuk, pada Jumat (25/6/2021).
Dikutip dari TribunJatim.com, kedua warga tersebut diduga melakukan pencurian kayu di hutan milik Perhutani.
Pihak kepolisian mengamankan 14 batang kayu jati berbagai ukuran, dua unit sepeda, dan sejumlah tali.
Aksi tersebut, berhasil diketahui oleh petugas Pohutmob beserta jajaran BPKH Munung saat sedang melakukan patroli rutin.

Baca juga: Modus Pura-pura ke Toilet, Pria 26 Tahun Nekat Curi HP, Akui untuk Penuhi Kebutuhan Istri dan Pacar
Saat sedang patroli rutin digelar di kawasan hutan petak 134 D-3 RPH Sumberkepuh BPKH Munung KPH Jombang masuk dalam wilayah Desa Sumberkepuh Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk, petugas menjumpai warga sedang mengangkut hasil hutan berupa kayu jati.
Dari hasil pencurian tersebut, setiap orang membawa 7 batang kayu jati dan tidak dapat menunjukkan SKSHH.
"Kedua warga beserta barang bukti kayu jati dan sepeda motor yang digunakan sebagai kendaraan membawa kayu jati diduga curian tersebut diamankan petugas Patroli Perhutani," ungkap Iptu Supriyanto.
Selanjutnya, dua warga tersebut dibawa dan diserahkan ke Polres Nganjuk guna proses hukum.
"Dan kedua warga itu terancam dijerat dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Keduanya diancam dengan hukuman hingga lima taiihun penjara," ungkap Iptu Supriyanto.
Baca juga: Tak Kapok di Penjara, Pengamen Jalanan Nekat Curi HP dan Uang, Hasilnya untuk Pesta Narkoba & Judi
Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal
(Tribunambon.com/ Laras PW) (TribunJatim.com/ Achmad Amru Muiz)