Hubungan Terlarang Kakak-Adik Terkuak Setelah Mayat Bayi Ditemukan, Orang Tua Justru Tak Tahu

Hubungan sedarah kakak beradik di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak diketahui orangtuanya.

Editor: Citra Anastasia
dok.istimewa
Ilustrasi pembuangan bayi. 

TRIBUNAMBON.COM - Hubungan sedarah antara kakak beradik di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, akhirnya terungkap.

Selama ini, hubungan terlarang itu tidak diketahui orangtua mereka.

Hubungan itu pun terungkap setelah ada penemuan jasad bayi di sebuah lahan kosong, Selasa (8/6/2021).

Kala itu, warga Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang menemukannya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian akhirnya mengamankan kakak beradik yang diduga orang tua dari bayi malang tersebut.

Kini, keduanya mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Remaja 13 Tahun Lahirkan Bayi Sendiri, Ibu Syok Ternyata Dirudapaksa Sepupunya yang Berusia 14 Tahun

Baca juga: Bayi Tanpa Baju dan Ditutup Payung Ditemukan di Tumpukan Kayu Bakar, Bermula dari Suara Tangisan

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, menjelaskan, sang kakak merupakan sosok laki-laki yang menghamili adik perempuannya sendiri.

"Di mana mereka ini hubungan terlarang, mereka melahirkan bayi dan dibuang," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo, mengatakan, hubungan sedarah yang dilakukan kakak beradik itu dilakukan saat masih di bawah umur.

"Adiknya sekarang usianya sudah 18 tahun, tapi pada saat melakukan (persetubuhan) usianya masih di bawah umur, kalau kakaknya sudah dewasa," kata Hery.

Kakak dan adik itu kata Hery tinggal serumah bersama orangtuanya.

Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan sepetak.

Meski begitu, orangtua tak tahu menahu soal hubungan terlarang yang dilakukan kedua anaknya.

"Orangtuanya enggak tahu, perbuatan (persetubuhan) dilakukan di rumah daerah Bintara," jelasnya.

Baca juga: Tinggal Bersama, Kakak Beradik Jalin Hubungan Terlarang, Terungkap karena Buang Bayi yang Dilahirkan

Dengan demikian, sang kakak telah ditetapkan sebagai tersangka terakait persetubuhan anak di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved