Maluku Terkini
Dua Pengangkut Material Emas Ilegal di Pulau Buru Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara
Mereka mengangkut material emas dari dari Sungai Anahoni, Gunung Botak, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Dua pelaku pengangkut material emas ilegal di Pulau Buru akhirnya ditangkap.
Adapun tersangka yang diamankan berinisial MH dan MW. MW diketahui sebagai pemilik kendaraan dan material.
Mereka mengangkut material emas dari dari Sungai Anahoni, Gunung Botak, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru
Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, Handry D. Azhari mengatakan, keduanya terancam hukuman pidana selama 5 tahun.
Keduanya sudah diamankan beserta barang bukti di Polres Pulau Buru.
Baca juga: UPDATE Corona di Maluku: Tambah 24, Terbanyak dari Ambon, Total Kasus Capai 8.082 Per 21 Juni 2021
Baca juga: Bantah Kabar Hanya Makan Bubur Manado, Atlet Panjat Tebing Akui Makanan Bervariasi Setiap Harinya
"Kita mengamankan satu buah kendaraan jenis damtrek," kata Azhari kepada TribunAmbon.com, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (22/6/2021)
Dia menjelaskan, keduanya diamankan di Desa Waelo, Kecamatan Welata, Minggu (30/5/2021) lalu.
"Saat mereka lewat, mobilnya dicurigai. Pada saat dicek, ternyata memang muatan damtrek tersebut adalah pasir yang mengandung emas dari Sungai Anahoni," jelasnya.
Lanjutnya, pelaku juga sudah mengakui terkait dengan material yang diambil.
"Dan itu sudah dibenarkan oleh bersangkutan, muatannya sendiri itu ada sekitar 4,78 meter kubik di dalam damtrek tersebut. Mereka sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya
Dia mengungkapkan, pasir emas itu rencananya diolah pelaku dengan metode rendaman.
"Tetapi pada saat diamankan belum ada kegiatan rendaman tersebut, jadi masih dalam proses pengangkutan," ujar dia.
"Kasus ini masih dalam pengembangan, tidak menutup kemungkinan dari keterangan akan muncul nama-nama baru," ungkapnya
Handry melanjutkan, atas perbuatan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 161 UU Minerba.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dengan denda Rp. 10 miliar," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/truk-emas65.jpg)