Cek Penerima BLT UMKM via BRI dan BNI, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Berikut cara cek penerima BLT UMKM via BRI, atau melalui BNI. Anda dapat mengeceknya dengan login ke eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Editor: Citra Anastasia
Instagram kemenkopukm
BLT UMKM. Berikut cara cek penerima BLT UMKM via BRI, atau melalui BNI. 

TRIBUNAMBON.COM Berikut cara cek penerima BLT UMKM via BRI, atau melalui BNI.

Untuk para pendaftar BLT UMKM, Anda dapat mengeceknya dengan login ke eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Diketahui, melalui program BLT UMKM, pemerintah akan kembali mencairkan dana senilai Rp1,2 juta kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Proses pencairan BLT UMKM atau BPUM ini dilakukan secara bertahap hingga kuartal ketiga tahun 2021.

Bagi Anda nasabah BRI, untuk cek penerima BLT UMKM dapat dilihat melalui eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: Cara Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Persyaratannya

Baca juga: 5 Bantuan yang Cair Bulan Juni 2021: BLT UMKM Rp 1.2 Juta hingga Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Sedangkan bagi nasabah BNI, cek penerima BLT UMKM dapat dilakukan dengan login banpresbpum.id.

Sebelum cek penerima BLT UMKM atau BPUM, Anda diharuskan untuk menyiapkan KTP terlebih dahulu.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI:

Nasabah BRI

- Login eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Klik 'Proses Inquiry'.

- Setelah itu akan muncul tulisan apakah Anda mendapatkan BLT UMKM atau tidak.

Nasabah BNI

- Masuk ke laman banpresbpum.id atau klik di sini.

- Masukkan nomor KTP.

- Klik tombol 'Cari'.

- Setelah itu muncul pemberitahuan apakah Anda menerima BLT UMKM atau tidak.

Baca juga: Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta, Berikut 3 Berkas yang Harus Disiapkan

Baca juga: PLN Dorong Kebangkitan UMKM di Masa Pandemi Covid -19

Cara Daftar Penerima BLT UMKM

Untuk mengajukan sebagai penerima BLT UMKM, Anda harus ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Untuk pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM, dapat mengajukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen yang wajib dilampirkan:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi KK

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa atau kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan semua dokumen ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru, harus mengisi formulir yang berisikan informasi seperti:

- NIK sesuai KTP

- Nomor KK

- Nama lengkap sesuai dengan KTP

- Alamat KTP, NIB, atau SKU

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang usaha

- Nomor telepon yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Baca berita lainnya tentang BLT UMKM

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, Siapkan KTP"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved