Virus Corona

Update Corona di Indonesia 20 Juni 2021: Kasus Positif 13.737, Sebanyak 6.385 Dinyatakan Sembuh

Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 13.737 pasien pada Minggu (20/6/2021).

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi UPDATE Covid-19. Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia 

TRIBUNAMBON.COM - Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 13.737 pasien pada Minggu (20/6/2021).

Sehingga, saat ini total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 1.989.909 kasus, dari sebelumnya yang sebanyak 1.976.172 kasus.

Hal itu tercatat dalam situs resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi Nasional, covid19.go.id, pada Minggu sore pukul 16.25 WIB.

Kabar baiknya, sebanyak 6.385 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.

Baca juga: Sejumlah ASN Pemkot Terpapar Covid-19, Walikota Semarang Terapkan Sistem Masuk Kerja 3 Hari Sekali

Jumlah pasien sembuh diketahui bertambah menjadi 1.792.528 orang, dari sebelumnya yang sebanyak 1.786.143 pasien.

Sementara itu, pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 371 pasien.

Sehingga, total pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi 54.662 orang, dari sebelumnya yakni 54.291 pasien.

Penambahan kasus positif Covid-19 itu tersebar di seluruh wilayah provinsi di Indonesia.

Baca juga: Lonjakan Covid-19, Persatuan Rumah Sakit Ungkap BOR RS di Sejumlah Provinsi Sudah Berstatus Merah

Polda akan Tertibkan Masyarakat yang Berkerumun Usai Olahraga

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro guna menekan penyebaran Covid-19.

Merespon hal tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, pihaknya akan menertibkan seluruh tindak kerumunan orang di setiap tempat tak terkecuali di fasilitas olahraga publik.

"Kita mulai dari Sabtu dan Minggu kita akan menertibkan kegiatan olahraga yang berisiko berkerumun," kata Sambodo kepada awak media di Jakarta, dikutip Minggu (20/6/2021).

Kendati begitu, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berolahraga di ruang publik, hanya saja kata dia, jangan sampai timbul kerumunan orang.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak, Pemerintah Diminta Terapkan PPKM Skala Besar

Sebab menurutnya, kebiasaan masyarakat setelah berolahraga yakni berkumpul, makan-makan, foto-foto, tak langsung pulang.

"Jadi bukan olahraganya ya, kalau olahraganya silakan. Tapi ketika berolahraga itu mereka berkerumun atau pasca olahraga, itu yang kami tertibkan," ucap Sambodo.

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved