Tindakan Kriminal
Modus Pura-pura ke Toilet, Pria 26 Tahun Nekat Curi HP, Akui untuk Penuhi Kebutuhan Istri dan Pacar
Pria bernama Arif (26) nekat curi HP di rumah pesilat, tepatnya di Kecamatan Manyar. Nekat mencuri untuk penuhi kebutuhan istri dan pacar.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria bernama Arif Rahman Hakim (26) nekat mencuri handphone di rumah seorang pesilat demi biayai kehidupan istri dan pacarnya.
Warga Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah itu mencuri di wilayah Jalan KH Syafii, Desa Suci, Kecamatan Manyar.
Dikutip dari TribunGresik.com, saat itu pelaku masuk rumah korban dan mencabut handphone dari kabel charger.
Handphone yang dicabut ternyata mengeluarkan bunyi, hingga korban pun bangun.
Pelaku yang salah tingkah lalu berpura-pura masuk ke dalam rumah untuk buang air ke toilet.
Saat itu, korban berusaha menanyakan kepada orang rumah terkait keberadaan pelaku, namun tidak ada yang mengenali.
Pelaku langsung dibawa ke teras rumah dan diberikan sebatang rokok untuk ditanyai baik-baik maksud dan keperluannya masuk ke rumah korban.
Awalnya pelaku beralasan numpang ke toilet, namun akhirnya mengaku jika ingin mencuri handphone.
Usai mengaku, pelaku langsung kabur.
Saat itu, korban dan rekannya yang merupakan pesilat langsung mengejar dan pelaku ditangkap.
Untuk menghindari amukan masa, pelaku diamankan di Mapolsek Manyar beserta barang bukti hanphone dan kabel charger.
Baca juga: Niat Beri Hadiah untuk Anak Sekolah, Seorang Ayah di Surabaya Nekat Curi Sepeda, Akui Tak Punya Uang
Pelaku Merupakan Residivis

Dikutip dari TribunGresik.com, pelaku ternyata seorang residivis yang sudah bolak-balik masuk penjara karena kasus pencurian.
"Modusnya tersangka berpura-pura numpang ke toilet, dia warga Gresik berstatus residivis."
"Sudah pernah ditahan dan diamankan Polres Gresik tahun 2018, setelah bebas beraksi lagi dan ditangkap Polsek Panceng, baru bebas awal tahun ini dan berhasil kami amankan,” jelas Iptu Bima Sakti Kapolsek Manyar saat di Mapolsek Manyar, pada Jumat (18/6/2021).
Terakhir tersangka baru bebas Januari 2021 ini, ia bebas usai mendapat asimilasi.
Pelaku beraksi di Kecamatan Panceng, Ujungpangkah, dan Manyar.
Tersangka melancarkan aksi di warung kopi, musala, pom bensin dan rumah kosong.
Supaya aksinya tidak terbongkar, pelaku melakukannya pada dini hari, ketika korban lengah, tertidur pulas dan suasana sepi.
Bahkan, untuk mengelabui korbannya, pelaku mengendarai sepeda motor sport yang harganya berkisar puluhan juta.
“Sasaran berupa handphone, dari hasil penyelidikan total sekitar 7 sampai 8 handphone hasil curian dijual di Facebook, dengan cara diposting di grup Facebook. Handphone curian dijual dengan harga Rp 300 ribu,” jelas Iptu Bima.
Tak hanya di Gresik, ternyata pelaku juga melakukan aksi di Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk.
Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Polres yang menjadi lokasi kejahatan tersangka di luar kota.
Baca juga: 3 Pria di Lubuklinggau Nekat Curi 297 Besi Rel Seberat 70 Kg Milik PT KAI, Akui Baru Pertama Kali
Berhasil Kumpulkan Uang Jutaan
Dikutip dari TribunGresik.com, sejak keluar penjara, pelaku sudah beraksi di sejumlah lokasi dan berhasil mengumpulkan uang hasil curian sebesar Rp 2 juta.
Uang tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaku, bersama istri dan tiga anaknya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat khususnya di wilayah Manyar untuk berhati-hati dan waspada, serta memasang kunci ganda dan meningkatkan pengawasan di rumah.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual pakaian online itu mengaku menyesal.
"Uangnya buat kebutuhan istri dan pacar, saya menyesal," kata pelaku sambil tertunduk.
Akibat perbuatannya kini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Terdesak Masalah Ekonomi, 2 Pria Nekat Curi Batang Besi Tower Sutet, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal
(Tribunambon.com/ Laras PW) (TribunGresik.com/ Willy Abraham)