Surat Edaran Menteri Agama: Masyarakat di Zona Merah Covid-19 Diimbau Beribadah di Rumah
Menag menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dengan nomor SE 13 Tahun 2021.
TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran SE 13 Tahun 2021.
Surat edaran tersebut mengatur tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Surat edaran ini juga mencakup pembatasan pelaksanaan ibadah masyarakat yang berada di lingkungan zona merah.
Dikutip dari tayangan YouTube resmi Kementerian Agama chanel Kemenag RI, Rabu (16/6/2021), hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya secara virtual.
Kebijakan ini merespons lonjakan kasus covid-19 dan kekhawatiran maraknya varian baru corona di Indonesia.
Menag menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dengan nomor SE 13 Tahun 2021.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19, PLN Jaga Keandalan Listrik Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan
Baca juga: Aplikasi Pegadaian Digital Service Cocok di Masa Pandemi Covid-19
Dengan diterbitkannya surat ini, Menag berharap umat beragama dapat tetap menjalankan aktivitas ibadah sekaligus dapat menjaga keselamatan diri.
"Saya berharap umat agama bisa tetap menjalankan aktivitas ibadah, sekaligus terjaga keselamatan jiwanya."
"(Yakni) dengan cara menyesuaian kondisi terkini di wilayahnya," terang Menag Yaqut.
Surat ini sebagai panduan, upaya pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah.
Menag mengatakan surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona oranye hingga merah.
Seperti di antaranya untuk meniadakan kegiatan keagamaan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid 19.
"Surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona merah untuk sementara ditiadakan, sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid 19," terang Menag.
Kegiatan sosial dan kemasyararakatan yang dimaksud di antaranya seperti pengajian, pertemuan, pesta pernikahan.
Sementara, Yaqut mengatakan masyarakat di zona hijau diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/1942021-menteri-agama-yaqut-cholil-qoumas.jpg)