CPNS 2021

Info Terbaru CPNS 2021: Simak Jumlah Kuota, Syarat, Dokumen yang Disiapkan hingga Alur Pendaftaran

Sebelum pendaftaran dibuka, simak informasi terkait pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 berikut!

Editor: Fitriana Andriyani
(Kontributor TribunAmbon.com, Helmy)
Ilustrasi Peserta CPNS 

TRIBUNAMBON.COM - Sebelum pendaftaran dibuka, simak informasi terkait pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 berikut!

Seleksi CPNS 2021 dibuka untuk berbagai formasi di instansi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Tahun ini, pemerintah telah menetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622.

Baca juga: Kiat Sukses Lolos CPNS Kejaksaan 2021, Kuncinya Perbanyak Latihan Soal

Baca juga: Info CPNS 2021 Kementerian PUPR, Jumlah Lowongan 1.057 Formasi, Berikut Rinciannya!

Kebutuhan tersebut, diperuntukkan bagi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK non-guru.

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan jadwal seleksi CPNS 2021 secara resmi hingga Kamis (17/6/2021) pagi.

Namun, tak ada salahnya Anda mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS mulai dari sekarang.

Apabila sudah dibuka, link pendaftaran CPNS 2021 hanya melalui satu portal, yaitu http://sscasn.bkn.go.id/.

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya dengan hasil rapid tes reaktif mengikuti tes di bilik khusus di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020).
Peserta SKB bagi CPNS Pemkot Surabaya dengan hasil rapid tes reaktif mengikuti tes di bilik khusus di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Berikut ini hal-hal mengenai pendaftaran CPNS 2021:

Jumlah Kuota

Dikutip dari menpan.go.id, Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan jumlah kuota kebutuhan CASN 2021.

Katmoko menyebutkan per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622.

Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076.

Kemudian, PPPK non-guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.

Tahun ini, pengadaan PNS dan PPPK JF bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah.

Sementara pengadaan PPPK JF Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved