CPNS 2021

Berikut Ketentuan Umum dan Penjelasan Tahap Pengadaan CPNS 2021

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka.

(Kontributor TribunAmbon.com, Helmy)
Peserta CPNS Kota Ambon ikuti SKD, di Ruang Komputer SMPN 6 Ambon 

TRIBUNAMBON.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka.

Pada tahun ini, total kebutuhan ASN 2021 mencapai 707.622 untuk instansi pusat dan daerah.

Hal ini diketahui dari tayangan Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal YouTube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).

Selain itu, ada 34 provinsi yang akan melaksanakan pengadaan ASN tahun ini.

Sementara untuk data kabupaten/kota, terdapat tiga dari 508 intansi pemerintah kabupaten/kota yang tidak melaksanakan atau menunda pengadaan ASN 2021.

Menurut Permen PANRB Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, terdapat Ketentuan umum pengadaan PNS sebagai berikut:

Ketentuan Umum

- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Peneliti, dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Pelamar tidak pernah diberhentikan;

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved